Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA TATA RUANG DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan dan rencana tata ruang (RTR). Dalam praktek, KLHS hanya ditempatkan sebagai dokumen pelengkap atau syarat formil dan terdapat ketidaksesuaian materi muatan dalam KLHS dengan kebutuhan pengaturan RTR.Pembaruan fungsi dan kedudukan KLHS dalam sistem hukum lingkungan Indonesia menjadi penting, serta mengatur secara tegas kebutuhan materi pengaturan RTR untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan utuh menyeluruh. Pola penelitian dan pengkajian terapan terhadap hukum, lingkungan dan tata ruang bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijaksanaan dalam kedudukan KLHS dalam perencanaan tata ruang. KLHS merupakan kajian ilmiah bertujuan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. Pencegahan terhadap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu peraturan. RTR sebagai salah satu-satunya dokumen hukum rencana sekaligus instrument hukum pengendali yang menjadi dasar bagi terkait seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus diperkuat kedudukannya dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, sehingga KLHS harus diperbarui fungsinya agar harmonis dan sesuai dengan kebutuhan pengaturan RTR untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang.
OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA TATA RUANG DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditujukan untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan dan rencana tata ruang (RTR). Dalam praktek, KLHS hanya ditempatkan sebagai dokumen pelengkap atau syarat formil dan terdapat ketidaksesuaian materi muatan dalam KLHS dengan kebutuhan pengaturan RTR.Pembaruan fungsi dan kedudukan KLHS dalam sistem hukum lingkungan Indonesia menjadi penting, serta mengatur secara tegas kebutuhan materi pengaturan RTR untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini digunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan utuh menyeluruh. Pola penelitian dan pengkajian terapan terhadap hukum, lingkungan dan tata ruang bertujuan untuk mengetahui dan memahami kebijaksanaan dalam kedudukan KLHS dalam perencanaan tata ruang. KLHS merupakan kajian ilmiah bertujuan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang. Pencegahan terhadap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu peraturan. RTR sebagai salah satu-satunya dokumen hukum rencana sekaligus instrument hukum pengendali yang menjadi dasar bagi terkait seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus diperkuat kedudukannya dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, sehingga KLHS harus diperbarui fungsinya agar harmonis dan sesuai dengan kebutuhan pengaturan RTR untuk menjamin pembangunan berkelanjutan dan keadilan bagi generasi kini dan mendatang.
OPTIMALISASI FUNGSI DAN KEDUDUKAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN DAN EVALUASI RENCANA TATA RUANG DALAM SISTEM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Maret Priyanta (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
BASE | 2014
|Proses Penyusunan Rencana Tata Ruang dalam Kaitan Kelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
DOAJ | 2014
|BASE | 2021
|