Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR
Perdebatan tentang dana haji masyarakat indonesia yang akan digunakan untuk investasi infrastruktur cukup rumit. Mayoritas masyarakat indonesia tidak menyetujui kebijakan ini sebab mereka khawatir dana haji yang selama ini mereka kumpulkan akan hilang jika kegiatan investasi ini gagal. Pada konteks pengelolaan dana haji untuk investasi infrastrktur tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif agar kita bisa lebih bijak menyikapi gagasan yang dilontarkan oleh pemerintah. Pada penelitian akan dibahas tentang landasan yuridisnya dan bentuk pertanggung jawaban pemerintah selaku pihak yang menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menitik beratkan kepada penggunaan norma-norma hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang haji dan investasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk investasi inftastruktur tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, selama investasi ini dilakukan dengan berstandar prinsip syariah yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan keuangan haji. Jika investasi menguntungkan maka pembagian hasilnya benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan juga menekan biaya haji tersebut. Namun jika investasi merugi BPKH juga harus bertanggungjawab tidak hanya tanggung jawab renteng namun harus ditambah dengan tanggung jawab secara privat.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR
Perdebatan tentang dana haji masyarakat indonesia yang akan digunakan untuk investasi infrastruktur cukup rumit. Mayoritas masyarakat indonesia tidak menyetujui kebijakan ini sebab mereka khawatir dana haji yang selama ini mereka kumpulkan akan hilang jika kegiatan investasi ini gagal. Pada konteks pengelolaan dana haji untuk investasi infrastrktur tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif agar kita bisa lebih bijak menyikapi gagasan yang dilontarkan oleh pemerintah. Pada penelitian akan dibahas tentang landasan yuridisnya dan bentuk pertanggung jawaban pemerintah selaku pihak yang menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menitik beratkan kepada penggunaan norma-norma hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang haji dan investasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk investasi inftastruktur tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, selama investasi ini dilakukan dengan berstandar prinsip syariah yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan keuangan haji. Jika investasi menguntungkan maka pembagian hasilnya benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan juga menekan biaya haji tersebut. Namun jika investasi merugi BPKH juga harus bertanggungjawab tidak hanya tanggung jawab renteng namun harus ditambah dengan tanggung jawab secara privat.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR
Aulia Muthiah (Autor:in)
2022
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ANALISIS MANFAAT DAN COST PENEMPATAN INVESTASI DANA HAJI PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
BASE | 2019
|ANALISIS PENERAPAN GOOD GOVERNANCE PADA PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TEROS KECAMATAN LABUHAN HAJI
DOAJ | 2023
|Model Investasi Dana Haji dalam Pengembangan Aset Wakaf di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah
DOAJ | 2023
|Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak melalui Internet
DOAJ | 2019
|