Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara lisan, dalam perkembangannya adakalanya perjanjian tidak cukup dibuat secara lisan saja namun mengharuskan dibuat dalam bentuk tertulis, bahkan dengan alasan kepraktisan dan efesiensi untuk perjanjian yang sifatnya massal perjanjian dibuat dalam bentuk yang sudah dibakukan dalam sebuah formulir atau yang lebih dikenal dengan bentuk perjanjian baku (sandart contract). Para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan hal-hal apa saja yang dituangkan/dibuat dalam sebuah perjanjian, Adanya kebebasan yang diberikan kepada para pihak dalam menentukan isi perjanjian dimaksudkan karena para pihak dianggap mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang. Namun dalam kenyataannya kedudukan para pihak dalam sebuah perjanjian tidak selalu seimbang, apalagi dengan makin banyaknya diberlakukan perjanjian baku. Dalam perjanjian baku, isi perjanjian hanya ditentukanoleh salah satu pihak saja dan tanpa melibatkan pihak lainnya, maka syarat-syarat dalam perjanjian tersebut dibuat tanpa melalui proses negosiasi (tawar-menawar) dan hal ini rentan sekali terdapat penuangan klausula eksonerasi (klausula pengalihan/pembatasan tanggung jawab) dari pihak yang menentukan isi perjanjian. Adanya penuangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku kalau dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan,disebabkan karena adanya cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan dari salah satu pihak yang menentukan isi perjanjian. Sedangkan kalau dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) berakibat batal demi hukum.
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara lisan, dalam perkembangannya adakalanya perjanjian tidak cukup dibuat secara lisan saja namun mengharuskan dibuat dalam bentuk tertulis, bahkan dengan alasan kepraktisan dan efesiensi untuk perjanjian yang sifatnya massal perjanjian dibuat dalam bentuk yang sudah dibakukan dalam sebuah formulir atau yang lebih dikenal dengan bentuk perjanjian baku (sandart contract). Para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan hal-hal apa saja yang dituangkan/dibuat dalam sebuah perjanjian, Adanya kebebasan yang diberikan kepada para pihak dalam menentukan isi perjanjian dimaksudkan karena para pihak dianggap mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang. Namun dalam kenyataannya kedudukan para pihak dalam sebuah perjanjian tidak selalu seimbang, apalagi dengan makin banyaknya diberlakukan perjanjian baku. Dalam perjanjian baku, isi perjanjian hanya ditentukanoleh salah satu pihak saja dan tanpa melibatkan pihak lainnya, maka syarat-syarat dalam perjanjian tersebut dibuat tanpa melalui proses negosiasi (tawar-menawar) dan hal ini rentan sekali terdapat penuangan klausula eksonerasi (klausula pengalihan/pembatasan tanggung jawab) dari pihak yang menentukan isi perjanjian. Adanya penuangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku kalau dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan,disebabkan karena adanya cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan dari salah satu pihak yang menentukan isi perjanjian. Sedangkan kalau dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) berakibat batal demi hukum.
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Zakiyah Zakiyah (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENGAWASAN HUKUM PIDANA TERHADAP KREDIT PEMILIKAN RUMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BASE | 2023
|Perlindungan Konsumen Muslim: Jaminan Produk Halal Perspektif Maqasid Syari’ah Jasser Auda
DOAJ | 2023
|