Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.
JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
Wabah covid-19 yang telah melanda Indonesia, telah memberi dampak yang sangat mengkhawatirkan, tidak hanya pada sektor sosial ekonomi saja, tetapi juga berdampak pada seluruh sektor, termasuk pada tatanan sistem peradilan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam megahadapi pandemi ini yaitu dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini merupakan salahsatu upaya untuk menekan angka penyebaran dari covid-19. Hal ini menjadi tantangan besar bagi terselengaranya peradilan, terutama bagi para pencari keadilan yang membutuhkan kepastian hukum, karena apabila persidangan tetap dilaksanakan, maka beresiko terdampak virus Covid-19, sedangkan apabila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi masyarakat para pencari keadilan (justiciabelen), karena status dan nasib mereka masih belum diputuskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum di institusi pengadilan pada saat pandemi. Metode untuk membahas penelitian ini, yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan kualitatif serta data di peroleh dengan studi kepustakaan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam upaya penegakan hukum di pengadilan dalam keadaan pandemi ini setidaknya harus memenuhi 5 (lima) faktor: (1) Faktor Instrumen Hukum, (2) Faktor Penegak Hukum, (3) Faktor Sarana serta Fasilitas, (4) Faktor Sosial Masyarakat (5) Faktor Kebudayaan.
JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19
Azis Ahmad Sodik (Autor:in)
2020
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2010
|Perilaku Panic Buying dan Resiliensi dalam Menghadapi Krisis Pandemi Covid-19
DOAJ | 2022
|Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif
DOAJ | 2019
|