Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
ABSTRAK. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menjelaskan dan menganalisis ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Untuk mendapatkan data bagi kepentingan penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan, dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang secara khusus menentukan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang penyelesaian sengketa tanah terdapat dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah daerah berwenang; (a) penyelesaian sengketa tanah garapan; (b) penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; (c) penyelesaian masalah tanah ulayat; dan (d) penyelesaian masalah tanah kosong. The Authority of Legal Government in Solving Land Dispute ABSTRACT. This research aims to identify, explain and analyse the rules regulating the authority of local government in settling land dispute. In order obtain data library research is conducted by exploring relevant rules and literatures. The research shows that the special rule regulating the authority of local government in settling land dispute ruled in the Presidential Decree Number 34, 2003 on National Policy on Land and the Act Number 23, 2014 on Local Government. Based on these, the local government is eligible to: (a) settling the cultivating land, (b) reparation and remedy for land used for the development, (c) customary land dispute, and (d) unoccupted land.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
ABSTRAK. Tulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menjelaskan dan menganalisis ketentuan perundang-undangan yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa tanah. Untuk mendapatkan data bagi kepentingan penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan, dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yang secara khusus menentukan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang penyelesaian sengketa tanah terdapat dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah daerah berwenang; (a) penyelesaian sengketa tanah garapan; (b) penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; (c) penyelesaian masalah tanah ulayat; dan (d) penyelesaian masalah tanah kosong. The Authority of Legal Government in Solving Land Dispute ABSTRACT. This research aims to identify, explain and analyse the rules regulating the authority of local government in settling land dispute. In order obtain data library research is conducted by exploring relevant rules and literatures. The research shows that the special rule regulating the authority of local government in settling land dispute ruled in the Presidential Decree Number 34, 2003 on National Policy on Land and the Act Number 23, 2014 on Local Government. Based on these, the local government is eligible to: (a) settling the cultivating land, (b) reparation and remedy for land used for the development, (c) customary land dispute, and (d) unoccupted land.
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Ilyas Ismail (Autor:in) / Abdurrahman Abdurrahman (Autor:in) / Sufyan Sufyan (Autor:in)
2015
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENETAPAN TANAH ULAYAT DALAM PERATURAN DAERAH
DOAJ | 2022
|Penyelesaian Sengketa Pelepasan Hak Atas Tanah Oleh Pemerintah Dalam Proses Pendaftaran Tanah
BASE | 2021
|Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan
DOAJ | 2019
|KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET TANAH
DOAJ | 2015
|