Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015)
Sejak bergulirnya reformasi, isu pemberantasan korupsi selalu menjadi tema sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat. Penerapan hukuman pencabutan hak politik kepada pelaku korupsi oleh hakim memberikan pro dan kontra pada kalangan aktifis hukum. Karena penerapannya tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Ratu Atut Cosiyah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena dalam putusannya, penerapan pencabutan hak politik tidak berdasarkan Undang-Undang. yaitu tidak mencantumkan berapa jangka/batasan waktu dalam pencabutan hak politik. Adapan rumusan masalah dalam penelitian ini, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015 Sedangkan tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik pelaku korupsi, serta bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam mencabut hak politik pelaku korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan Non-Hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter. Analisis yang dilakukan adalah analisis secara kualitatif yaitu bertujuan memahami, menginterpretasikan, mendeskripsikan suatu realitas. Penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, dimana kedua fakta tersebut dijembatani oleh teori-teori.
Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015)
Sejak bergulirnya reformasi, isu pemberantasan korupsi selalu menjadi tema sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara dan masyarakat. Penerapan hukuman pencabutan hak politik kepada pelaku korupsi oleh hakim memberikan pro dan kontra pada kalangan aktifis hukum. Karena penerapannya tidak sesuai dengan Undang-Undang, serta adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus Ratu Atut Cosiyah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena dalam putusannya, penerapan pencabutan hak politik tidak berdasarkan Undang-Undang. yaitu tidak mencantumkan berapa jangka/batasan waktu dalam pencabutan hak politik. Adapan rumusan masalah dalam penelitian ini, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Dan bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi dalam putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015 Sedangkan tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam mencabut hak politik pelaku korupsi, serta bagaimana tinjauan Hak Asasi Manusia dalam mencabut hak politik pelaku korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder, dan Non-Hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter. Analisis yang dilakukan adalah analisis secara kualitatif yaitu bertujuan memahami, menginterpretasikan, mendeskripsikan suatu realitas. Penulis menarik suatu kesimpulan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, dimana kedua fakta tersebut dijembatani oleh teori-teori.
Pencabutan Hak Politik Terhadap Koruptor Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia (Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No.285 K/Pid.Sus/2015)
Ramma Hadi Saputra (Autor:in) / Trinas Dewi Hariyana (Autor:in)
2018
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Implementasi Undang-Undang Narkotika Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2017
|Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air
DOAJ | 2019
|Legalitas Perppu Cipta Kerja Diantara Undang-Undang Cipta Kerja Dan Putusan Mahkamah Konstitusi
DOAJ | 2024
|