Eine Plattform für die Wissenschaft: Bauingenieurwesen, Architektur und Urbanistik
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus tindak pidana lingkungan masih menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus. Penelitian ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku, korban lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. (2) Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif , menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat materil dan formil.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Permasalahan menerapkan restorative justice terhadap kasus tindak pidana lingkungan masih menjadi persoalan yuridis terkait apakah semua tindak pidana lingkungan dapat diselesaikan secara restoratif, model restoratif yang cocok dan akibat hukumnya terhadap status kasus. Penelitian ini bertujuan menemukan model restorative justice yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana lingkungan dan untuk menentukan akibat hukum penerapan restorative justice terhadap status perkara tindak pidana lingkungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan teknik analisis data secara kualtatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Model Restorative Justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup adalah model Pertemuan Restoratif (Restorative Conferencing), sebuah model yang membutuhkan partisipasi dari pelaku, korban lingkungan), mediator, penyidik Polri dan PPNS secara sukarela untuk mencari kesepakatan perdamaian. (2) Penerapan restorative justice dengan model pertemuan restoratif , menimbulkan akibat hukum terhadap status perkara tindak pidana lingkungan berupa penghentian penyidikan untuk menghindari sanksi pidana sepanjang memenuhi syarat materil dan formil.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Iman Imanuddin (Autor:in)
2019
Aufsatz (Zeitschrift)
Elektronische Ressource
Unbekannt
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Melalui Sarana Elektronik
DOAJ | 2021
|Membangun Model Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Penggunaan Kartu Kredit
DOAJ | 2020
|