A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Fenomena Pernikahan Dini pada Masyarakat Adat: Perspektif HAM
Tujuan ditulisnya naskah ini untuk dapat menjawab beberapa rumusan masalah yakni: bagaimana proses terjadinya pernikahan dini pada masyarakat adat, apa dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, dan bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini. Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah studi literatur. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, terjadinya pernikahan dini pada masyarakat adat disebabkan oleh faktor internal berupa tindakan yang diambil seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai, kebiasaan, dan emosi. Serta disebabkan oleh faktor eksternal berupa disebabkan oleh budaya, ekonomi, agama, pendidikan, dan teknologi. Kedua, dampak pernikahan dini berupa penurunan kondisi fisik, pendidikan terganggu, kesehatan bermasalah, keegoisan salah satu pasangan, dan beresiko menghilangkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Ketiga, upaya untuk meminimalisir pernikahan dini berupa adanya penyuluhan secara rutin, para tokoh agamawan memberikan nasehatnya, mensosialisasikan UU No 1 Tahun 1974, perlu adanya ketegasan dan keketatan hukum, serta mengharuskan adanya prosedur pendaftaran rencana nikah.
Fenomena Pernikahan Dini pada Masyarakat Adat: Perspektif HAM
Tujuan ditulisnya naskah ini untuk dapat menjawab beberapa rumusan masalah yakni: bagaimana proses terjadinya pernikahan dini pada masyarakat adat, apa dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, dan bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pernikahan dini. Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah studi literatur. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, terjadinya pernikahan dini pada masyarakat adat disebabkan oleh faktor internal berupa tindakan yang diambil seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai, kebiasaan, dan emosi. Serta disebabkan oleh faktor eksternal berupa disebabkan oleh budaya, ekonomi, agama, pendidikan, dan teknologi. Kedua, dampak pernikahan dini berupa penurunan kondisi fisik, pendidikan terganggu, kesehatan bermasalah, keegoisan salah satu pasangan, dan beresiko menghilangkan kebahagiaan dalam rumah tangga. Ketiga, upaya untuk meminimalisir pernikahan dini berupa adanya penyuluhan secara rutin, para tokoh agamawan memberikan nasehatnya, mensosialisasikan UU No 1 Tahun 1974, perlu adanya ketegasan dan keketatan hukum, serta mengharuskan adanya prosedur pendaftaran rencana nikah.
Fenomena Pernikahan Dini pada Masyarakat Adat: Perspektif HAM
Alfaris, Muh Rafi (author) / Rosyid, Moh (author)
2024-10-31
Literasi Hukum; Vol. 8 No. 2 (2024): Literasi Hukum; 33-42 ; 2598-0769 ; 2598-0750 ; 10.31002/lh.v8i2
Article (Journal)
Electronic Resource
English
DDC:
000
FENOMENA PERNIKAHAN DINI DI KOTA SEMARANG: ANTARA SEKS BEBAS HINGGA FAKTOR PENGETAHUAN
DOAJ | 2019
|Perkawinan Nglangkahi Pada Masyarakat Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
DOAJ | 2022
|BASE | 2015
|