A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi
Tulisan ini berjudul Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Jambi. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah beberapa permasalahan yakni pertama, penyimpangan tata ruang seperti pelanggaran tata ruang yang terjadi  di Kota Jambi salah satunya yaitu bangunan permanen yang berdiri tanpa Izin seperti Bangunan Rumah Sakit Rimbo Medika di Jalan Pattimura Simpang Rimbo Kota Jambi, yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan. Selain itu dukungan terhadap pengembangan wilayah yang belum optimal. Oleh karena itu harus ada pengaturan lebih lanjut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi.  Serta dibutuhkan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Jambi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui  peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Jambi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain tentang bagaimana bagaimana implementasi rencana tata ruang wilayah Kota Jambi yang dikonsepsikan melalui perizinan bangunan? Dan kedua bagaimana pengaturan pelaksanaanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi
Tulisan ini berjudul Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Jambi. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah beberapa permasalahan yakni pertama, penyimpangan tata ruang seperti pelanggaran tata ruang yang terjadi  di Kota Jambi salah satunya yaitu bangunan permanen yang berdiri tanpa Izin seperti Bangunan Rumah Sakit Rimbo Medika di Jalan Pattimura Simpang Rimbo Kota Jambi, yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan. Selain itu dukungan terhadap pengembangan wilayah yang belum optimal. Oleh karena itu harus ada pengaturan lebih lanjut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi.  Serta dibutuhkan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Jambi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui  peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Jambi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain tentang bagaimana bagaimana implementasi rencana tata ruang wilayah Kota Jambi yang dikonsepsikan melalui perizinan bangunan? Dan kedua bagaimana pengaturan pelaksanaanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi
Khairiyyah, Annisa (author) / Amir, Latifah (author)
2022-02-23
doi:10.22437/mendapo.v3i1.11464
Mendapo: Journal of Administrative Law; Vol. 3 No. 1 (2022): Februari 2022; 27-39 ; 2774-7905 ; 2774-7840 ; 10.22437/mendapo.v3i1
Article (Journal)
Electronic Resource
English
DDC:
000
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KOTA PALU
BASE | 2018
|FAKTOR-FAKTOR PEMILIK BANGUNAN TIDAK MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA BUKITTINGGI
BASE | 2017
|IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN KOTA PALU
BASE | 2015
|