A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Tanah Transmigrasi Di Kabupaten Mamuju Tengah
The government provides land for the implementation of transmigration. The land is granted with the status of property rights on the condition that it cannot be traded for 20 (twenty) years. However, many transmigrants do not feel at home and choose to return to their original areas, by selling the transmigration land to other parties before 20 years. The sale and purchase of transmigration land is carried out under the hands without a deed from PPAT. So the problem studied is the legality of buying and selling under the hands and how to resolve it to register land at the Land Office if there is no PPAT deed, because the seller's whereabouts are unknown. This study uses empirical normative legal research methods with primary data sources through interviews. The results of the study show that buying and selling under the hands according to customary law is legal as long as it meets the requirements, namely clear and cash, but buying and selling under the hands without a deed of sale and purchase made by PPAT cannot be registered at the Land Office. ; Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. Tanah tersebut diberikan dengan status hak milik dengan ketentuan tidak dapat dijual belikan selama 20 (dua puluh) tahun. Namun banyak transmigran yang tidak betah dan memilih untuk kembali ke daerah asalnya, dengan cara menjual tanah transmigrasi tersebut kepada pihak lain sebelum 20 tahun. Jual beli tanah transmigrasi yang dilakukan di bawah tangan tanpa akta dari PPAT. Maka masalah yang dikaji adalah keabsahan jual beli di bawah tangan dan bagaimana penyelesaiannya untuk mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan bila tidak ada akta PPAT, disebabkan pihak penjual tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan sumber data primer melalui wawancara. Hasil kajian menunjukan jual beli di bawah tangan menurut hukum adat adalah sah sepanjang memenuhi syarat yaitu terang dan tunai, namun jual beli dibawah tangan tanpa adanya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Tanah Transmigrasi Di Kabupaten Mamuju Tengah
The government provides land for the implementation of transmigration. The land is granted with the status of property rights on the condition that it cannot be traded for 20 (twenty) years. However, many transmigrants do not feel at home and choose to return to their original areas, by selling the transmigration land to other parties before 20 years. The sale and purchase of transmigration land is carried out under the hands without a deed from PPAT. So the problem studied is the legality of buying and selling under the hands and how to resolve it to register land at the Land Office if there is no PPAT deed, because the seller's whereabouts are unknown. This study uses empirical normative legal research methods with primary data sources through interviews. The results of the study show that buying and selling under the hands according to customary law is legal as long as it meets the requirements, namely clear and cash, but buying and selling under the hands without a deed of sale and purchase made by PPAT cannot be registered at the Land Office. ; Pemerintah menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. Tanah tersebut diberikan dengan status hak milik dengan ketentuan tidak dapat dijual belikan selama 20 (dua puluh) tahun. Namun banyak transmigran yang tidak betah dan memilih untuk kembali ke daerah asalnya, dengan cara menjual tanah transmigrasi tersebut kepada pihak lain sebelum 20 tahun. Jual beli tanah transmigrasi yang dilakukan di bawah tangan tanpa akta dari PPAT. Maka masalah yang dikaji adalah keabsahan jual beli di bawah tangan dan bagaimana penyelesaiannya untuk mendaftarkan tanah di Kantor Pertanahan bila tidak ada akta PPAT, disebabkan pihak penjual tidak diketahui keberadaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan sumber data primer melalui wawancara. Hasil kajian menunjukan jual beli di bawah tangan menurut hukum adat adalah sah sepanjang memenuhi syarat yaitu terang dan tunai, namun jual beli dibawah tangan tanpa adanya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Keabsahan Jual Beli Di Bawah Tangan Tanah Transmigrasi Di Kabupaten Mamuju Tengah
Gibran, Muh. Galil (author) / Laksamana, Rofiq (author) / Mujiburohman, Dian Aries (author)
2022-01-20
doi:10.33474/yur.v5i1.8897
Yurispruden : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 5, No 1 (2022): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15 ; Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; Vol 5, No 1 (2022): Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang; 1-15 ; 2614-3992 ; 2614-3852
Article (Journal)
Electronic Resource
English
KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOAJ | 2020
|Pemetaan Transaksi Jual Beli Tanah Tahun 2015, 2017, dan 2019 di Kabupaten Sleman
DOAJ | 2021
|