A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
Kewajiban Notaris dalam posisi pejabat umum yang diperkenankan pembuatan akta otentik guna menjamin bahwa akta yang ditandatanganinya itu sah dan benar, baik perdata maupun pidana. melakukan tindakan apapun sepanjang bisa berdampak rugi serta kerugianya mempunyai relasi langsung pada kedudukan notaris. Masalah yang muncul terdapat pada kasus selebriti tanah air yaitu keluarga dari seorang artis yaitu Nirina Zubir. Nirina Zubir dan keluarganya memberikan pengakuan korban mafia tanah dengan wujud penggelapan beberapa aset lahan dan bangunan yang dimiliki oleh ibunda dari Nirina Zubir tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis yaitu senilai 17 milyar rupiah. Diperkirakan Rp17 miliar itu bernilai 2 sertifikat tanah serta 4 sertifikat tanah dan bangunan. Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membantu mantan anggota rumah tangga Nirina pada tahapan alih nama properti di wilayah Jakarta Barat. Hasil Penelitian ini adalah pelaksanaan jabatan PPAT yang seharusnya wajib meneliti kelengkapan dokumen dengan menerapkan asas kehati-hatian untuk melindungi pemilik sebenarnya dan mengurangi konflik di bidang pertanahan, namun dalam kasus ini pelaksanaan PPAT tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu kecacatan sebuah akta akibat tidak terpenuhinya syarat formil & materil dikarenakan turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta sehingga melanggar ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Pasal 127A Nomor 16 Tahun 2021 dan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.
PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
Kewajiban Notaris dalam posisi pejabat umum yang diperkenankan pembuatan akta otentik guna menjamin bahwa akta yang ditandatanganinya itu sah dan benar, baik perdata maupun pidana. melakukan tindakan apapun sepanjang bisa berdampak rugi serta kerugianya mempunyai relasi langsung pada kedudukan notaris. Masalah yang muncul terdapat pada kasus selebriti tanah air yaitu keluarga dari seorang artis yaitu Nirina Zubir. Nirina Zubir dan keluarganya memberikan pengakuan korban mafia tanah dengan wujud penggelapan beberapa aset lahan dan bangunan yang dimiliki oleh ibunda dari Nirina Zubir tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis yaitu senilai 17 milyar rupiah. Diperkirakan Rp17 miliar itu bernilai 2 sertifikat tanah serta 4 sertifikat tanah dan bangunan. Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membantu mantan anggota rumah tangga Nirina pada tahapan alih nama properti di wilayah Jakarta Barat. Hasil Penelitian ini adalah pelaksanaan jabatan PPAT yang seharusnya wajib meneliti kelengkapan dokumen dengan menerapkan asas kehati-hatian untuk melindungi pemilik sebenarnya dan mengurangi konflik di bidang pertanahan, namun dalam kasus ini pelaksanaan PPAT tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku baik itu kecacatan sebuah akta akibat tidak terpenuhinya syarat formil & materil dikarenakan turut serta memasukkan keterangan palsu ke dalam akta sehingga melanggar ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Pasal 127A Nomor 16 Tahun 2021 dan Kode Etik Profesi PPAT yang berlaku saat ini yaitu hasil keputusan Kongres IV IPPAT 31 Agustus – 1 September 2007.
PERTANGGUNG JAWABAN PPAT SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGAN PADA AKTA JUAL BELI
M. Billy Saputra (author) / Yurisa Martanti (author) / Iran Sahril (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under ​CC BY-SA 1.0
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA PPAT DI KOTA BINJAI
DOAJ | 2014
|KEABSAHAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
DOAJ | 2020
|Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Jual Beli Tanah
DOAJ | 2013
|Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
DOAJ | 2019
|