A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
MENDESAIN HUBUNGAN KABINET DENGAN GUBERNUR DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, terkadang Gubernur menetapkan kebijakan-kebijakan diluar wewenangnya dikarenakan merasa sudah mendapat legitimasi dari rakyat di daerahnya, serta minimnya koordinasi kabinet dengan gubernur, serta ketidakselarasan program berimplikasi terhadap buruknya pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Presiden dalam konteks presidensialisme berada dipuncak hierarki otoritas pemerintah. Kabinet wajib loyal pada presiden bukan pada patron lainnya. Ihwal usul untuk memberi kedudukan dan peran gubernur setingkat menteri atau memberikan gubernur dan/atau wakilnya menempati posisi pada rapat kabinet layak dipertimbangkan. Selain mengurangi miss communication dengan kabinet, hal ini tentunya juga melancarkan kerja-kerja anggota kabinet di daerah. Hubungan gubernur dan kabinet akan menjadi harmonis bila program dan kebijakan kabinet dipaparkan secara transparan dimana seluruh gubernur dan masyarakat mengetahuinya. Partisipasi mesti dibangun atas dasar kebebasan berbicara yang membangun. Sehingga proses pengambilan keputusan dikabinet yang selama ini hirarkis akan menjadi keputusan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Tentu mekanisme pelaksanaan partisipasi ini akan lebih mudah jika perwakilan gubernur atau gubernur ada didalam cabinet dan berlaku sebaliknya perwakilan pemerintahan pusat ada di daerah. Kata kunci: Kabinet, gubernur, presiden, sistem presidensial
MENDESAIN HUBUNGAN KABINET DENGAN GUBERNUR DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, terkadang Gubernur menetapkan kebijakan-kebijakan diluar wewenangnya dikarenakan merasa sudah mendapat legitimasi dari rakyat di daerahnya, serta minimnya koordinasi kabinet dengan gubernur, serta ketidakselarasan program berimplikasi terhadap buruknya pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Presiden dalam konteks presidensialisme berada dipuncak hierarki otoritas pemerintah. Kabinet wajib loyal pada presiden bukan pada patron lainnya. Ihwal usul untuk memberi kedudukan dan peran gubernur setingkat menteri atau memberikan gubernur dan/atau wakilnya menempati posisi pada rapat kabinet layak dipertimbangkan. Selain mengurangi miss communication dengan kabinet, hal ini tentunya juga melancarkan kerja-kerja anggota kabinet di daerah. Hubungan gubernur dan kabinet akan menjadi harmonis bila program dan kebijakan kabinet dipaparkan secara transparan dimana seluruh gubernur dan masyarakat mengetahuinya. Partisipasi mesti dibangun atas dasar kebebasan berbicara yang membangun. Sehingga proses pengambilan keputusan dikabinet yang selama ini hirarkis akan menjadi keputusan yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia. Tentu mekanisme pelaksanaan partisipasi ini akan lebih mudah jika perwakilan gubernur atau gubernur ada didalam cabinet dan berlaku sebaliknya perwakilan pemerintahan pusat ada di daerah. Kata kunci: Kabinet, gubernur, presiden, sistem presidensial
MENDESAIN HUBUNGAN KABINET DENGAN GUBERNUR DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA
Rizki Jayuska (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Atensi Gubernur terhadap Mantan Narapidana Terorisme dalam Pemberitaan Online
DOAJ | 2023
|