A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana. Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan selanjutnya disebut BAPAS dalam hal ini, mendampingi dan membantu sistem peradilan pidana anak. Diharapkan dapat memperlancar dan memberi masukan pada hakim yang mengadili perkara anak dengan melihat hasil dari kerja BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat hasil penelitian kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang analisis efektifitas BAPAS dalam menangani pembimbingan kemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak. berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Menganalisis kendala yang dialami BAPAS dalam melakukan pembimbingan terhadap anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis sosiologis, dengan mengkaji ketentuan hukum dari data primer yang diperoleh dari informan dan narasumber dengan melakukan penelitian di lapangan berupa pengamatan dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis yang dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di BAPAS Purwokerto
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam pelaksanaanya belum berjalan secara efektif, karena terdapat klien anak yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis. Faktor kendala BAPAS Purwokerto dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu adanya kendala dari kurangnya kelengkapan sarana prasarana kurangnya sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber pembiayaan bimbingan klien yang menyangkut tentang jadwal bimbingan klien anak.
EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum atau anak pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur dua belas tahun tetapi belum berumur delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub sistem pemasyarakatan narapidana atau sub-sub sistem peradilan pidana. Tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan selanjutnya disebut BAPAS dalam hal ini, mendampingi dan membantu sistem peradilan pidana anak. Diharapkan dapat memperlancar dan memberi masukan pada hakim yang mengadili perkara anak dengan melihat hasil dari kerja BAPAS khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam membuat hasil penelitian kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan tentang analisis efektifitas BAPAS dalam menangani pembimbingan kemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak. berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Menganalisis kendala yang dialami BAPAS dalam melakukan pembimbingan terhadap anak yang mendapatkan pembebasan bersyarat
Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis sosiologis, dengan mengkaji ketentuan hukum dari data primer yang diperoleh dari informan dan narasumber dengan melakukan penelitian di lapangan berupa pengamatan dan wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil analisis yang dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di BAPAS Purwokerto
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa efektifitas BAPAS Purwokerto dalam membina dan membimbing anak yang berkonflik dengan hukum yang mendapatkan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam pelaksanaanya belum berjalan secara efektif, karena terdapat klien anak yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis. Faktor kendala BAPAS Purwokerto dalam memberikan pembebasan bersyarat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yaitu adanya kendala dari kurangnya kelengkapan sarana prasarana kurangnya sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber pembiayaan bimbingan klien yang menyangkut tentang jadwal bimbingan klien anak.
EFEKTIVITAS BALAI PEMASYARAKATAN PURWOKERTO DALAM PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Danang Adi Suryo (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK
DOAJ | 2017
|ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MELAKUKAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
DOAJ | 2018
|Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana
DOAJ | 2019
|