A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PENGATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR OLEH DPRD DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pengaturan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan keharusan, karena urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan bagian dari urusan pemerintahan Konkuren yang menjadi dasar Otonomi Daerah. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk Peraturan daerah. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan batas-batas kewenangan daerah.
PENGATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR OLEH DPRD DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Pengaturan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan keharusan, karena urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar merupakan bagian dari urusan pemerintahan Konkuren yang menjadi dasar Otonomi Daerah. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah, Daerah membentuk Peraturan daerah. Maka dari itu, dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah, maka DPRD selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, harus membuat Peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan batas-batas kewenangan daerah.
PENGATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR OLEH DPRD DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH
Andi Desmon (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
KEDUDUKAN DPRD DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA PASCA PERUBAHAN UUD 1945
DOAJ | 2011
|Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah
DOAJ | 2018
|