A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Asas kesalahan adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana (mens rea), adalah menunjuk kepada unsur-unsur pembuat delik, yaitu mengenai sikap batin pelaku perbuatan pidana. Jadi menyangkut segi subjektif dari si pembuat. Asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Jadi, pokok persoalan dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan si pembuat. Tentang asas kesalahan dalam Statuta Roma dapat dilihat pada rumusan Pasal 30 yang mengatur masalah kesalahan (mens rea), yaitu “elemen mental”. Jadi berkaitan dengan unsur subjektif dari pertanggungjawaban pidana. Dari Pasal 30 ini ada beberapa hal yang dapat diketahui, yaitu: (1) Seseorang akan dipertanggungjawabkan dan dapat jatuhi pidana untuk kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Pengadilan jika elemen mental telah dilakukan dengan sengaja (intent) dan dengan sepengetahuan (knowledge). (2) Seseorang dikatakan sengaja apabila: (a), dalam hubungan dengan perbuatan orang itu bermaksud untuk melakukan perbuatan tersebut, (b) dalam hubungan dengan akibat, orang itu bermaksud untuk menimbulkan akibat itu atau menyadari bahwa akibat akan terjadi dari kejadian tersebut, dan (3) Dengan sepengetahuan berarti kesadaran bahwa ada keadaan atau konsekuensi akan terjadi dalam peristiwa itu.
Asas kesalahan adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana (mens rea), adalah menunjuk kepada unsur-unsur pembuat delik, yaitu mengenai sikap batin pelaku perbuatan pidana. Jadi menyangkut segi subjektif dari si pembuat. Asas dalam pertanggungjawaban pidana adalah “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”. Jadi, pokok persoalan dalam pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan si pembuat. Tentang asas kesalahan dalam Statuta Roma dapat dilihat pada rumusan Pasal 30 yang mengatur masalah kesalahan (mens rea), yaitu “elemen mental”. Jadi berkaitan dengan unsur subjektif dari pertanggungjawaban pidana. Dari Pasal 30 ini ada beberapa hal yang dapat diketahui, yaitu: (1) Seseorang akan dipertanggungjawabkan dan dapat jatuhi pidana untuk kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Pengadilan jika elemen mental telah dilakukan dengan sengaja (intent) dan dengan sepengetahuan (knowledge). (2) Seseorang dikatakan sengaja apabila: (a), dalam hubungan dengan perbuatan orang itu bermaksud untuk melakukan perbuatan tersebut, (b) dalam hubungan dengan akibat, orang itu bermaksud untuk menimbulkan akibat itu atau menyadari bahwa akibat akan terjadi dari kejadian tersebut, dan (3) Dengan sepengetahuan berarti kesadaran bahwa ada keadaan atau konsekuensi akan terjadi dalam peristiwa itu.
ASAS KESALAHAN DALAM STATUTA ROMA
Basri Basri (author)
2015
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|ANALISIS KESALAHAN MAHASISWA DALAM MENGERJAKAN SOAL KALKULUS INTEGRAL DALAM PEMBELAJARAN DARING
DOAJ | 2022
|