A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH YANG MELEBIHI BATAS LEGITIME PORTIE ( ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 109/PDT.G/2009/PN.MTR. MENGENAI HIBAH )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pemberian hibah menurut sistem hukum perdata; akibat hukum pemberian hibah yang melebihi batas ketentuan undang-undang (legitime portie) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 109/PDT.G/2009/PN.MTR; dan akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah yang melebihi ketentuan undang-undang (legitime portie). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai referensi baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisis secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, 1) Hibah diatur dalam Pasal 1666-1693 KUH Perdata adalah perjanjian sepihak yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada penerima hibah dan tidak ditarik kembali; 2) Akibat hukum dari Putusan Pengadilan No.109/PDT.G/2009/PN.MTR adalah menolak Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan oleh Penggugat (Yayak Kurniadi, ST) sehingga objek hibah tetap berada di dalam kekuasaan pihak ketiga yaitu Dr. Ir. Tjok Sugiartha, MM (pembeli objek hibah). 3) Akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah ialah penghapusan pemberian obyek hibah karena akan merugikan legitime portie pihak ketiga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : hibah, legitime portie, legitiemaris.
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH YANG MELEBIHI BATAS LEGITIME PORTIE ( ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 109/PDT.G/2009/PN.MTR. MENGENAI HIBAH )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pemberian hibah menurut sistem hukum perdata; akibat hukum pemberian hibah yang melebihi batas ketentuan undang-undang (legitime portie) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 109/PDT.G/2009/PN.MTR; dan akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah yang melebihi ketentuan undang-undang (legitime portie). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai referensi baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisis secara preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, 1) Hibah diatur dalam Pasal 1666-1693 KUH Perdata adalah perjanjian sepihak yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada penerima hibah dan tidak ditarik kembali; 2) Akibat hukum dari Putusan Pengadilan No.109/PDT.G/2009/PN.MTR adalah menolak Gugatan Pembatalan Hibah yang diajukan oleh Penggugat (Yayak Kurniadi, ST) sehingga objek hibah tetap berada di dalam kekuasaan pihak ketiga yaitu Dr. Ir. Tjok Sugiartha, MM (pembeli objek hibah). 3) Akibat hukum bagi pihak ketiga apabila terjadi pembatalan objek hibah ialah penghapusan pemberian obyek hibah karena akan merugikan legitime portie pihak ketiga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata Kunci : hibah, legitime portie, legitiemaris.
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH YANG MELEBIHI BATAS LEGITIME PORTIE ( ANALISIS KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 109/PDT.G/2009/PN.MTR. MENGENAI HIBAH )
Dewi Sartika Utami (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0