A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Analisa Yuridis Putusan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2007/Pn.Psb tentang Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Polri
Pemberitaan tentang polisi yang melakukan penembakan sering menjadi perhatian publik, terlebih terhadap polisi yang salah tembak. Tidak sedikit polisi yang kemudian diperiksa, ditindak dan diajukan ke sidang pengadilan atau kode etik profesi karena dinilai salah tembak, atau melanggar HAM. Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisisan mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri, dengan maksud suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polri yang dalam bentuk bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Kewenangan ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa, “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian, sehingga lalai dalam menjalankan tugasnya. Utamanya pada kasus Putusan No. 04/PDT.G/2007/PN/PSB yang sedang di analisis dan di kaji oleh penulis saat ini. Adapun rumusan dalam penelitian ini, yaitu apa alasan atau dasar penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Polri dalam perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB serta bagaimana analisa mengenai pertimbangan dalam memutus perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polri. Adapun tujuan peneltian ini, yaitu untuk mengetahui alasan atau dasar penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Polri dalam perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB serta untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam memutus perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polri. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisa Putusan Perkara Nomor 04/PDT.G/2007/PN.PSB dengan menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kasus, melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yangdihadapi yang tewlah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menjadi kajian pokok didalam pendekatan kasus yaitu ratio decidendi atau resasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan.
Analisa Yuridis Putusan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2007/Pn.Psb tentang Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Polri
Pemberitaan tentang polisi yang melakukan penembakan sering menjadi perhatian publik, terlebih terhadap polisi yang salah tembak. Tidak sedikit polisi yang kemudian diperiksa, ditindak dan diajukan ke sidang pengadilan atau kode etik profesi karena dinilai salah tembak, atau melanggar HAM. Setiap melakukan tindakan, aparat kepolisisan mempunyai kewenangan bertindak menurut penilaiannya sendiri, dengan maksud suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polri yang dalam bentuk bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Kewenangan ini tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa, “Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Hal inilah yang terkadang disalahgunakan oleh aparat Kepolisian, sehingga lalai dalam menjalankan tugasnya. Utamanya pada kasus Putusan No. 04/PDT.G/2007/PN/PSB yang sedang di analisis dan di kaji oleh penulis saat ini. Adapun rumusan dalam penelitian ini, yaitu apa alasan atau dasar penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Polri dalam perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB serta bagaimana analisa mengenai pertimbangan dalam memutus perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polri. Adapun tujuan peneltian ini, yaitu untuk mengetahui alasan atau dasar penggugat dalam mengajukan gugatan terhadap Polri dalam perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB serta untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam memutus perkara No. 04/PDT.G/2007/PN. PSB tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polri. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan menganalisa Putusan Perkara Nomor 04/PDT.G/2007/PN.PSB dengan menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kasus, melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yangdihadapi yang tewlah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menjadi kajian pokok didalam pendekatan kasus yaitu ratio decidendi atau resasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan.
Analisa Yuridis Putusan Perkara Nomor 04/Pdt.G/2007/Pn.Psb tentang Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Polri
Nur Salasatul Mu’asromin (author) / Saivol Virdaus (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Kewenangan , Kepolisian , Penembakan , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris
DOAJ | 2021
|