A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi
Pemakaian ‘merek’ dalam dunia perdagangan telah dilakukan sejak jaman Yunani kuno. Demikian pula peniruan atau pembajakan terhadap produk bermerek. Di abad pertengahan, ancaman sangsi terhadap pe¬langgaran penggunaan merek juga telah dilakukan, misalnya ancaman hukuman gantung bagi para pelaku pem¬bajakan.
Di era bisnis modern, bisnis produk bajakan menjadi semakin merajalela dengan skala internasional. Kerjasama internasional antar Negara telah dilakukan dalam menggalang pemberantasan dengan menghasilkan produk-produk hukum penangkalnya. Demikian pula upaya pemerintah domestik masing-masing negara di dunia di bawah koordinasi WTO, telah dan sebagian masih dalam proses menerapkan hukum perlindungan HKI. Misal¬nya Indonesia mencanangkan pemberlakuan UU HKI sejak tahun 2000.
Meskipun penelitian di bidang pembajakan produk sudah mulai mendapatkan apresiasi dari para ahli, namun penelitian yang dikaitkan dengan ilmu pemasaran masih tergolong baru, dan hasilnya masih bersifat spo¬radis, belum menemukan konsep teori yang kuat, baik penelitian pada sisi permintaan maupun sisi penawaran produk. Penelitian sisi penawaran memang lebih dahulu mendapatkan perhatian dari para ahli dengan meng¬indentifikasikan strategi masuk pasar para pembajak dan memformulasikan anti strategi pembajakan produk. Namun anti strategi pembajakan produk belum menunjukkan hasil yang efektif, jika dilihat dari kenyataan di lapa¬ngan bahwa pembajakan masih merajalela, terutama di pasar Asia (Callan 1998).
Kata Kunci: Pembajakan produk, strategi pembajakan, strategi anti pembajakan
Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi
Pemakaian ‘merek’ dalam dunia perdagangan telah dilakukan sejak jaman Yunani kuno. Demikian pula peniruan atau pembajakan terhadap produk bermerek. Di abad pertengahan, ancaman sangsi terhadap pe¬langgaran penggunaan merek juga telah dilakukan, misalnya ancaman hukuman gantung bagi para pelaku pem¬bajakan.
Di era bisnis modern, bisnis produk bajakan menjadi semakin merajalela dengan skala internasional. Kerjasama internasional antar Negara telah dilakukan dalam menggalang pemberantasan dengan menghasilkan produk-produk hukum penangkalnya. Demikian pula upaya pemerintah domestik masing-masing negara di dunia di bawah koordinasi WTO, telah dan sebagian masih dalam proses menerapkan hukum perlindungan HKI. Misal¬nya Indonesia mencanangkan pemberlakuan UU HKI sejak tahun 2000.
Meskipun penelitian di bidang pembajakan produk sudah mulai mendapatkan apresiasi dari para ahli, namun penelitian yang dikaitkan dengan ilmu pemasaran masih tergolong baru, dan hasilnya masih bersifat spo¬radis, belum menemukan konsep teori yang kuat, baik penelitian pada sisi permintaan maupun sisi penawaran produk. Penelitian sisi penawaran memang lebih dahulu mendapatkan perhatian dari para ahli dengan meng¬indentifikasikan strategi masuk pasar para pembajak dan memformulasikan anti strategi pembajakan produk. Namun anti strategi pembajakan produk belum menunjukkan hasil yang efektif, jika dilihat dari kenyataan di lapa¬ngan bahwa pembajakan masih merajalela, terutama di pasar Asia (Callan 1998).
Kata Kunci: Pembajakan produk, strategi pembajakan, strategi anti pembajakan
Pembajakan Produk: Problema, Strategi dan Antisipasi Strategi
Anas Hidayat (author) / Katherine Mizerski (author)
2009
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Strategi Produk Pemasaran Produk Pertahanan dan Keamanan PT Pindad (Persero)
DOAJ | 2019
|Strategi Pengembangan Produk Kajian Tafsir Kontemporer Pesantren Udara 14.2690 MHz
DOAJ | 2022
|