A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG
Terhadap praktik jual beli dengan sistem lelang, agama islam mempunyai perspektif, syariatnya menghalalkan transaksi jual beli sesuatu baik berupa benda, barang atau jasa yang diperbolehkan dengan melalui sistem lelang tentunya dengan aturan-aturan tertentu, baik syarat-syarat maupun rukun-rukun yang harus dipenuhi. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu berkaitan dengan pandangan agama islam terhadap jual beli dengan sistem lelang, apakah termasuk bentuk dari riba atau termasuk jual beli yang terlarang karena jual beli barang yang menjadi tawaran orang lain. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai sumber buku maupun jurnal yang mendukung, dengan teknik deskriptif dalam penulisannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem lelang dibolehkan oleh syariat selama tidak mengarah kepada hal-hal yang kotor. Jual beli dengan sistem lelang bukan merupakan bentuk riba ataupun jual beli yang terlarang karena jual beli barang yang menjadi tawaran orang lain.
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG
Terhadap praktik jual beli dengan sistem lelang, agama islam mempunyai perspektif, syariatnya menghalalkan transaksi jual beli sesuatu baik berupa benda, barang atau jasa yang diperbolehkan dengan melalui sistem lelang tentunya dengan aturan-aturan tertentu, baik syarat-syarat maupun rukun-rukun yang harus dipenuhi. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu berkaitan dengan pandangan agama islam terhadap jual beli dengan sistem lelang, apakah termasuk bentuk dari riba atau termasuk jual beli yang terlarang karena jual beli barang yang menjadi tawaran orang lain. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai sumber buku maupun jurnal yang mendukung, dengan teknik deskriptif dalam penulisannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem lelang dibolehkan oleh syariat selama tidak mengarah kepada hal-hal yang kotor. Jual beli dengan sistem lelang bukan merupakan bentuk riba ataupun jual beli yang terlarang karena jual beli barang yang menjadi tawaran orang lain.
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP JUAL BELI DENGAN SISTEM LELANG
Khofiyan Nida (author) / Ashif Az Zafi (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
jual beli , perspektif islam , sistem lelang. , Social Sciences , H , Law , K
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Sistem Informasi Jual Beli Rumah dengan Fitur Rekomendasi Harga Menggunakan Logika Fuzzy Tsukamoto
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2022
|