A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Pembuktian tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 37 Ayat (1) “Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal Pasal 37A ayat (1)â€Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Pembuktian tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 37 Ayat (1) “Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal Pasal 37A ayat (1)â€Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan.
SISTEM PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Hermansyah Hermansyah (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOAJ | 2023
|Relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2020
|