A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008
ABSTRACT: Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan dapat ditempuh upaya hukum sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri pihak yang dikalahkan cenderung melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi dengan alasannya masing-masing. Terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan dambaan dari setiap pencari keadilan dimanapun. Asas tersebut terkandung dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, permasalahannya apakah hal tersebut dapat dicapai mengingat panjangnya proses yang harus dilalui oleh pencari keadilan, di sisi lain hak-hak pihak yang digugat pun harus dilindungi sepenuhnya dengan cara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan sebaliknya? Dalam proses, memungkinkan dilakukan mediasi, yang didahului oleh kehadiran kedua pihak yang berperkara, penyampaian prosuder mediasi oleh majelis hakim, pemilihan mediator, Penetapan mediator dan hakim pemeriksa perkara wajib menunda pemeriksaan perkaranya. Proses mediasi akan berjalan dengan lancar jika para pihak mau duduk bersama dalam sebuah forum untuk membicarakan langkah-langkah menuju perdamaian, karena tanpa adanya forum sulit suatu kesepakatan dapat dibentuk. The Settlement Dispute Through Mediation by Supreme Court Rule 1, 2008
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008
ABSTRACT: Keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan dapat ditempuh upaya hukum sampai tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri pihak yang dikalahkan cenderung melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi dengan alasannya masing-masing. Terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan dambaan dari setiap pencari keadilan dimanapun. Asas tersebut terkandung dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 jo. Undang-Undang No. 35 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, permasalahannya apakah hal tersebut dapat dicapai mengingat panjangnya proses yang harus dilalui oleh pencari keadilan, di sisi lain hak-hak pihak yang digugat pun harus dilindungi sepenuhnya dengan cara memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membuktikan sebaliknya? Dalam proses, memungkinkan dilakukan mediasi, yang didahului oleh kehadiran kedua pihak yang berperkara, penyampaian prosuder mediasi oleh majelis hakim, pemilihan mediator, Penetapan mediator dan hakim pemeriksa perkara wajib menunda pemeriksaan perkaranya. Proses mediasi akan berjalan dengan lancar jika para pihak mau duduk bersama dalam sebuah forum untuk membicarakan langkah-langkah menuju perdamaian, karena tanpa adanya forum sulit suatu kesepakatan dapat dibentuk. The Settlement Dispute Through Mediation by Supreme Court Rule 1, 2008
Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1/2008
Ainal Mardhiah (author)
2011
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi
DOAJ | 2020
|PROSES PENYELESAIAN SENGKETA HAK TAS TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PADANGSIDIMPUAN
BASE | 2020
|PEMBERDAYAAN LEMBAGA MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN
BASE | 2012
|