A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
ABSTRACT: Pasca amandemen UUD 1945 selama empat kali (1999-2002), konstitusi Indonesia mengalami perubahan secara prinsipil. Salah satunya kekuasan judicial (kehakiman) sebelumnya dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, saat ini sebagian kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga baru, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Berdasarkan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, perubahan ketiga, 2001 joncto UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, joncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara eksplisit lembaga negara yang bewenang untuk menguji konstitusionalitas tidaknya suatu undang-undang adalah MK. Proses dan sifat dari kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan sejak dari mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat teakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. Pascaputusan MK yang menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku mengikat karena kontradiksi dengan UUD, maka dengan sendirinya putusan tersebut juga sekaligus menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Namun, sebagai syarat untuk diketahui oleh umum, sebagaimana Pasal 57 ayat (3) UU No.24 Tahun 2003 disebutkan: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. The Legal Implications Constitutional Court Decision
Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
ABSTRACT: Pasca amandemen UUD 1945 selama empat kali (1999-2002), konstitusi Indonesia mengalami perubahan secara prinsipil. Salah satunya kekuasan judicial (kehakiman) sebelumnya dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, saat ini sebagian kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga baru, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Berdasarkan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, perubahan ketiga, 2001 joncto UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, joncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara eksplisit lembaga negara yang bewenang untuk menguji konstitusionalitas tidaknya suatu undang-undang adalah MK. Proses dan sifat dari kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan sejak dari mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat teakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut. Pascaputusan MK yang menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku mengikat karena kontradiksi dengan UUD, maka dengan sendirinya putusan tersebut juga sekaligus menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Namun, sebagai syarat untuk diketahui oleh umum, sebagaimana Pasal 57 ayat (3) UU No.24 Tahun 2003 disebutkan: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. The Legal Implications Constitutional Court Decision
Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Amrizal J. Prang (author)
2011
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Relasi Pancasila dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum di Indonesia
DOAJ | 2024
|