A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan pengantin wanita adalah anak kandung dari pihak ayah. Pendekatan normatif yuridis dengan deskriptif analitis merupakan metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini. Perkawinan pariban dalam adat Batak Toba adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Perkawinan pariban merupakan perjodohan dimana pengantin pria adalah anak kandung dari pihak ibu dan pengantin wanita adalah anak kandung dari pihak ayah. Pendekatan normatif yuridis dengan deskriptif analitis merupakan metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini. Perkawinan pariban dalam adat Batak Toba adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEABSAHAN PERKAWINAN PARIBAN DALAM HUKUM ADAT BATAK TOBA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
mega wati (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOAJ | 2018
|