A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi bencana tahunan yang menyebabkan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon dan mengurangi nilai ekonomi hutan dan lahan. Agar lingkungan dapat dinikmati oleh generasi mendatang, hutan dan lahan yang rusak harus. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus dapat dinikmati oleh generasi manusia saat ini tanpa mengurangi potensi generasi mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbaikan lingkungan hidup akibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dan menggunakan dua metode yaitu: Statute Aprroach dan Conceptual Appoach. Statuta Aprroach memeriksa berbagai hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Sedangkan Appocach Copceptual berangkat dari pendapat atau pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum, terutama yang membahas lingkungan. Perbaikan lingkungan hidup sebagai akibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 119 huruf c UU 32/2009. Sanksi pidana tambahan tersebut dapat dijatuhkan kepada korporasi untuk memulihkam fungsi lingkungan hidup, dengan diimplemetasikan sanksi pidana tersebut pada korporasi yang melakukan tindak pidana dapat mendukung pembangunan berkelanjutan agar pembangunan di masa sekarang tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi bencana tahunan yang menyebabkan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon dan mengurangi nilai ekonomi hutan dan lahan. Agar lingkungan dapat dinikmati oleh generasi mendatang, hutan dan lahan yang rusak harus. Pembangunan yang dilakukan saat ini harus dapat dinikmati oleh generasi manusia saat ini tanpa mengurangi potensi generasi mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbaikan lingkungan hidup akibat kejahatan kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal, dan menggunakan dua metode yaitu: Statute Aprroach dan Conceptual Appoach. Statuta Aprroach memeriksa berbagai hukum dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan. Sedangkan Appocach Copceptual berangkat dari pendapat atau pandangan yang berkembang dalam ilmu hukum, terutama yang membahas lingkungan. Perbaikan lingkungan hidup sebagai akibat tindak pidana kebakaran hutan dan lahan oleh korporasi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 119 huruf c UU 32/2009. Sanksi pidana tambahan tersebut dapat dijatuhkan kepada korporasi untuk memulihkam fungsi lingkungan hidup, dengan diimplemetasikan sanksi pidana tersebut pada korporasi yang melakukan tindak pidana dapat mendukung pembangunan berkelanjutan agar pembangunan di masa sekarang tidak merusak lingkungan dan dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Perbaikan Lingkungan Hidup Akibat Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Korporasi Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan
Deslita Deslita (author) / Hartiwiningsih Hartiwiningsih (author) / Rehnalemken Ginting (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan
DOAJ | 2022
|Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
DOAJ | 2019
|