A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini menganalisis mengenai hak narapidana untuk mendapatkan makanan dan minuman di Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan dan mengetahui pengintegrasian norma dan prinsip HAM dalam perumusan kebijakan yang terkait makanan dan minuman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan telah sesuai Instrumen Internasional dan nasional yang berlaku. Kedua, Norma dan prinsip hak asasi manusia telah diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen perawatan fisik yang terkait makanan dan minuman di Lapas walaupun belum dapat diimplementasikan dengan baik karena masih digunakannya Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.UM.01.06 tahun 1989 tentang petunjuk pelaksanaan biaya bahan makanan (bama) bagi Napi/Tahanan Negara /Anak sebagai acuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sehingga menyebabkan pagu biaya makanan bagi narapidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah dibandingkan instansi atau lembaga lainnya.
Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
Penelitian ini menganalisis mengenai hak narapidana untuk mendapatkan makanan dan minuman di Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan dan mengetahui pengintegrasian norma dan prinsip HAM dalam perumusan kebijakan yang terkait makanan dan minuman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan telah sesuai Instrumen Internasional dan nasional yang berlaku. Kedua, Norma dan prinsip hak asasi manusia telah diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen perawatan fisik yang terkait makanan dan minuman di Lapas walaupun belum dapat diimplementasikan dengan baik karena masih digunakannya Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.UM.01.06 tahun 1989 tentang petunjuk pelaksanaan biaya bahan makanan (bama) bagi Napi/Tahanan Negara /Anak sebagai acuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sehingga menyebabkan pagu biaya makanan bagi narapidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah dibandingkan instansi atau lembaga lainnya.
Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
Yuliana Primawardani (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2018
|