A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA
Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA
Perkawinan antar agama diasumsikan akan terus terjadi sebagai akibat interaksi sosial di antara seluruh warga negara Indonesia yang pluralis agama, dan hal ini masih menimbulkan permasalahan yuridis, terutama terkait dengan pencatatan perkawinan tersebut, karena walaupun pasangan suami istri telah melangsungkan perkawinan, KUA atau KCS dapat menolak untuk mencatatkan atau menolak untuk mengeluarkan akta perkawinannya. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan menyebabkan status hukum pihak-pihak dalam perkawinan menjadi tidak pasti, dan perkawinan tersebut akan menimbukan problematika yuridis lainnya, yaitu: (1) hilangnya kewajiban ayah untuk mengasuh, mendidik, memelihara ataupun menafkahi anak/anak-anak yang lahir dari perkawinan itu, karena secara yuridis ayah dan anak/anak-anak tidak mempunyai hubungan yang bersifat keperdataan; (2) ketidakpastian hukum terhadap kedudukan istri dalam perkawinan, sehingga istri dapat saja kehilangan hak-haknya dalam rumah tangga, misalnya hak atas nafkah dari suami ataupun hak untuk mewarisi harta peninggalan suaminya, jika suami lebih dahulu meninggal dunia; (3) harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan (harta bersama) dianggap tidak ada, dan ketika terjadi perceraian, masing-masing pihak tidak dapat saling menuntut untuk diadakannya pembagian terhadap harta bersama; dan (4) anak/ anak-anak yang lahir dari perkawinan itu dianggap sebagai anak yang tidak sah, dengan demikian hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
ASPEK HUKUM PERKAWINAN ANTAR AGAMA DAN PROBLEMATIKA YURIDISNYA
Tengku Erwinsyahbana (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERKAWINAN ANTAR NEGARA DI INDONESIA BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
DOAJ | 2018
|Interaksi Antar Hukum Dan Pengaruhnya Terhadap Penerapan Undang-Undang Perkawinan
DOAJ | 2016
|ASPEK YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN (TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA)
DOAJ | 2017
|Perkawinan “Pada Gelahang” Serta Aspek Hukum Pembagian Harta Warisannya di Bali
DOAJ | 2020
|