A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KELUARGA: REFLEKSI PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN DI INDONESIA
Perceraian di Indonesia setiap tahun semakin tinggi persentasenya. Oleh karenanya artikel ini menyajikan identifikasi budaya hukum masyarakat Indonesia saat menjalani proses perceraian di pengadilan, dan pemanfaatan hukum untuk mengubah budaya hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder terutama putusan hakim, penelitian terdahulu, dan perundang-undangan. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis interaktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa budaya hukum masyarakat Indonesia menunjukkan ada 5 (lima) hal yang menonjol yaitu saat ini inisiatif mengajukan gugatan lebih banyak berasal dari pihak istri, banyak perceraian terjadi pada saat usia perkawinan masih muda, banyak gugatan yang tidak mencantumkan permohonan terkait pemenuhan hak-hak anak, banyak kasus perceraian yang diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat dan sikap permisif masyarakat untuk ayah yang tidak memberikan nafkah bagi istri dan anaknya. Oleh karenanya menggunakan hukum sebagai sarana mengubah budaya hukum masyarakat sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Konsepsi yang dapat diakomodasi hukum untuk mengubah budaya hukum tersebut adalah memasukkan ketentuan bahwa pertama, keluarga merupakan tanggung jawab bersama antara suami istri, tidak semata-mata hanya suami. Kedua perlu diadakan pembekalan untuk pasangan yang akan menikah dan pendampingan bagi keluarga yang mengalami masalah, dan ketiga perlu ada pengkhususan untuk kasus-kasus yang dimana pihak-pihaknya adalah dalam satu keluarga. Oleh karena itu mulai ada wacana pembentukan pengadilan keluarga di Indonesia
URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KELUARGA: REFLEKSI PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN DI INDONESIA
Perceraian di Indonesia setiap tahun semakin tinggi persentasenya. Oleh karenanya artikel ini menyajikan identifikasi budaya hukum masyarakat Indonesia saat menjalani proses perceraian di pengadilan, dan pemanfaatan hukum untuk mengubah budaya hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder terutama putusan hakim, penelitian terdahulu, dan perundang-undangan. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis interaktif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa budaya hukum masyarakat Indonesia menunjukkan ada 5 (lima) hal yang menonjol yaitu saat ini inisiatif mengajukan gugatan lebih banyak berasal dari pihak istri, banyak perceraian terjadi pada saat usia perkawinan masih muda, banyak gugatan yang tidak mencantumkan permohonan terkait pemenuhan hak-hak anak, banyak kasus perceraian yang diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat dan sikap permisif masyarakat untuk ayah yang tidak memberikan nafkah bagi istri dan anaknya. Oleh karenanya menggunakan hukum sebagai sarana mengubah budaya hukum masyarakat sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Konsepsi yang dapat diakomodasi hukum untuk mengubah budaya hukum tersebut adalah memasukkan ketentuan bahwa pertama, keluarga merupakan tanggung jawab bersama antara suami istri, tidak semata-mata hanya suami. Kedua perlu diadakan pembekalan untuk pasangan yang akan menikah dan pendampingan bagi keluarga yang mengalami masalah, dan ketiga perlu ada pengkhususan untuk kasus-kasus yang dimana pihak-pihaknya adalah dalam satu keluarga. Oleh karena itu mulai ada wacana pembentukan pengadilan keluarga di Indonesia
URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KELUARGA: REFLEKSI PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM KASUS PERCERAIAN DI INDONESIA
Anjar Sri Ciptorukmi (author) / Adalia Safira Rahma (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua
DOAJ | 2020
|