A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw.
Sebagian pemikir di Indonesia menilai arah kebijakan Kemendikbud dalam Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah benar. Penekanan terhadap kekerasan seksual, dibandingkan kejahatan seksual (salahsatunya zina), untuk mengakomodir bentuk perlindungan kepada kaum perempuan. Menurut mereka,walaupun zina merupakan dosa besar, tetapi Islam tidak berorientasi untuk menghukum pelakunya. Hal ini dibuktikan dengan penolakan Rasulullah terhadap orang yang mengaku berzina dan juga ketatnya syarat eksekusi hukuman rajam jika perbuatan zina bentuknya berupa tuduhan. Karenanya diasumsikan bahwa pelaku zina pada zaman Rasulullah yang mengakui perbuatannya mempunyai motif lain atas pengakuannya tersebut, seperti kekerasan seksual atau pemaksaan seksual, bukan murni zina yang dilakukan dengan persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap ulang hadis-hadis eksekusi hukum rajam yang terjadi pada zaman Rasulullah, sehingga dapat ditemukan kebenaran dari asumsi tersebut. Dengan menggunakan metodologi analitis deskriptif, hasil penelusuran terhadap berbagai rujukan yang mu’tabar, baik berupa kitab-kitab induk hadis (matan) maupun kitab-kitab penjelasan hadis (syuruh), ditemukan bahwa asumsi tersebut tidak benar. Dugaan pengakuan zina karena adanya pemaksaan seksual (pemerkosaan) terbantahkan dengan fakta bahwa hal itu tidak ditemukan dalam secara langsung dalam teks-teks hadis tentang rajam ataupun dalam penjelasan ulama-ulama hadis.
Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw.
Sebagian pemikir di Indonesia menilai arah kebijakan Kemendikbud dalam Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah benar. Penekanan terhadap kekerasan seksual, dibandingkan kejahatan seksual (salahsatunya zina), untuk mengakomodir bentuk perlindungan kepada kaum perempuan. Menurut mereka,walaupun zina merupakan dosa besar, tetapi Islam tidak berorientasi untuk menghukum pelakunya. Hal ini dibuktikan dengan penolakan Rasulullah terhadap orang yang mengaku berzina dan juga ketatnya syarat eksekusi hukuman rajam jika perbuatan zina bentuknya berupa tuduhan. Karenanya diasumsikan bahwa pelaku zina pada zaman Rasulullah yang mengakui perbuatannya mempunyai motif lain atas pengakuannya tersebut, seperti kekerasan seksual atau pemaksaan seksual, bukan murni zina yang dilakukan dengan persetujuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap ulang hadis-hadis eksekusi hukum rajam yang terjadi pada zaman Rasulullah, sehingga dapat ditemukan kebenaran dari asumsi tersebut. Dengan menggunakan metodologi analitis deskriptif, hasil penelusuran terhadap berbagai rujukan yang mu’tabar, baik berupa kitab-kitab induk hadis (matan) maupun kitab-kitab penjelasan hadis (syuruh), ditemukan bahwa asumsi tersebut tidak benar. Dugaan pengakuan zina karena adanya pemaksaan seksual (pemerkosaan) terbantahkan dengan fakta bahwa hal itu tidak ditemukan dalam secara langsung dalam teks-teks hadis tentang rajam ataupun dalam penjelasan ulama-ulama hadis.
Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw.
Reno Ismanto (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Etika Makan Bersandar dalam Hadis Nabi: Kajian Maudhu'i (Tematik) dan Dampaknya bagi Kesehatan.
DOAJ | 2024
|Tawassul Dalam Perspektif Hadis (Kajian Terhadap Hadis Kisah Tiga Pemuda Terperangkap Dalam Goa)
DOAJ | 2020
|