A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah)
Keberadaan pasar, khususnya pasar tradisional, merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Perkembangan zaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern.Zonasi pasar menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah. Pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan materi muatan peraturan daerah. Oleh karena itu, pada dasarnya Perpres Penataan Pasar telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern, melalui pembentukan peraturan daerah.Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah, diarahkan untuk mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah)
Keberadaan pasar, khususnya pasar tradisional, merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Perkembangan zaman dan perubahan gaya hidup yang dipromosikan begitu hebat oleh berbagai media serta berdirinya pasar modern telah membuat pengaruh besar terhadap pasar tradisional, serta eksistensi pasar tradisional sedikit terusik karena banyaknya konsumen yang lebih memilih belanja di pasar modern.Zonasi pasar menjadi kebutuhan mendesak untuk segera dilakukan dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah. Pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan materi muatan peraturan daerah. Oleh karena itu, pada dasarnya Perpres Penataan Pasar telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan mengenai zonasi pasar tradisional dan pasar modern, melalui pembentukan peraturan daerah.Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah, diarahkan untuk mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Penerapan Kebijakan Zonasi Dalam Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kota Bandung (Suatu Tinjauan Yuridis dari Perspektif Otonomi Daerah)
Iqbal Martin (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Probolinggo
BASE | 2017
|Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pasar Tradisional di Kota Probolinggo
BASE | 2017
|Analisis Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Pasar Tradisional Sleko di Kota Madiun
DOAJ | 2017
|