A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
BUSINESS ETHICS PADA PT. PLN (PERSERO)
Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan serta Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis besar kegiatan usaha PLN meliputi : 1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pembangkitan, penyaluran, distribusi, perencanaan, pengembangan dan penjualan, 2. Menjalankan usaha penunjang yaitu konsultansi ketenagalistrikan, 3. Kegiatan-kegiatan lainnya antara lain pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan sumber energi lainnya, jasa operasi, industri perangkat keras dan lunak dan lainnya. Sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia, dengan lebih dari 53.000 jumlah pegawai, maka dalam mengelola perusahaan sebesar PLN dibutuhkan suatu pedoman yang mengatur cara melakukan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Pada tahun 2005, Perusahaan mengeluarkan Standar Etika Perusahaan atau Pedoman Perilaku/Code of Conduct (CoC) sebagai panduan bagi seluruh insan PLN untuk senantiasa berperilaku profesional dan menjunjung tinggi integritas di lingkungan kerjanya. Pedoman perilaku ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai PLN dan anak perusahaan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, Investor, Mitra kerja, Pemerintah/DPR, masyarakat, media, organisasi, profesi/instiusi pendidikan, penegak hukum. Sosialisasi Pedoman Perilaku dilakukan terus menerus untuk menjadikannya sebagai budaya perusahaan. Budaya perusahaan akan mendorong perilaku etis yang dapat menimbulkan rasa saling percaya antar PLN dan Stakeholders.
BUSINESS ETHICS PADA PT. PLN (PERSERO)
Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan serta Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis besar kegiatan usaha PLN meliputi : 1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari pembangkitan, penyaluran, distribusi, perencanaan, pengembangan dan penjualan, 2. Menjalankan usaha penunjang yaitu konsultansi ketenagalistrikan, 3. Kegiatan-kegiatan lainnya antara lain pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan sumber energi lainnya, jasa operasi, industri perangkat keras dan lunak dan lainnya. Sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia, dengan lebih dari 53.000 jumlah pegawai, maka dalam mengelola perusahaan sebesar PLN dibutuhkan suatu pedoman yang mengatur cara melakukan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan masyarakat. Pada tahun 2005, Perusahaan mengeluarkan Standar Etika Perusahaan atau Pedoman Perilaku/Code of Conduct (CoC) sebagai panduan bagi seluruh insan PLN untuk senantiasa berperilaku profesional dan menjunjung tinggi integritas di lingkungan kerjanya. Pedoman perilaku ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai PLN dan anak perusahaan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, Investor, Mitra kerja, Pemerintah/DPR, masyarakat, media, organisasi, profesi/instiusi pendidikan, penegak hukum. Sosialisasi Pedoman Perilaku dilakukan terus menerus untuk menjadikannya sebagai budaya perusahaan. Budaya perusahaan akan mendorong perilaku etis yang dapat menimbulkan rasa saling percaya antar PLN dan Stakeholders.
BUSINESS ETHICS PADA PT. PLN (PERSERO)
Surya Fitriadi (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERPUTARAN KAS TERHADAP RASIO LIKUIDITAS PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
DOAJ | 2021
|