A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaannya di pengadilan Agama Mataram dengan paradigma agar warga masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap keadilan melalui media pemberian bantuan hukum oleh advokat masih menghadapi kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum; Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan segenap peraturan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis (Sosiolegal legal research). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mataram belum optimal terbukti jumlah perkara yang ditangani oleh advokat terkait dengan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomer 16 tahun 2011 hanya 5% dari perkara yang diterima di pengadilan agama mataram. Kendala Yuridis meliputi adanya kekaburan noma antara UU Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama) dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam pengaturan kewenangan penyelenggaran pemberi bantuan hukum. yakni kurangnya sosialisai UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga berdampak pada, “kurangnya Pengetahuan Masyarakat akan layanan hukum, kurangnya Pengetahuan lembaga diluar pengadilan; dan kurangnya Koordinasi antara lembaga pemberi bantuan hukum dengan pengadilan serta terbatasnya anggaran yang tersedia dalam APBN untuk bantuan hukum dalam penanganan suatu perkara bila mana perkara yang dibantu tersebut sampai tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan segala peraturan pelaksanaannya di pengadilan Agama Mataram dengan paradigma agar warga masyarakat miskin dapat memperoleh akses terhadap keadilan melalui media pemberian bantuan hukum oleh advokat masih menghadapi kendala. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum; Untuk mengkaji dan menganalisis implementasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan segenap peraturan pelaksanaannya di Pengadilan Agama Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris atau penelitian hukum sosiologis (Sosiolegal legal research). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Mataram belum optimal terbukti jumlah perkara yang ditangani oleh advokat terkait dengan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomer 16 tahun 2011 hanya 5% dari perkara yang diterima di pengadilan agama mataram. Kendala Yuridis meliputi adanya kekaburan noma antara UU Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama) dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dalam pengaturan kewenangan penyelenggaran pemberi bantuan hukum. yakni kurangnya sosialisai UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga berdampak pada, “kurangnya Pengetahuan Masyarakat akan layanan hukum, kurangnya Pengetahuan lembaga diluar pengadilan; dan kurangnya Koordinasi antara lembaga pemberi bantuan hukum dengan pengadilan serta terbatasnya anggaran yang tersedia dalam APBN untuk bantuan hukum dalam penanganan suatu perkara bila mana perkara yang dibantu tersebut sampai tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MATARAM)
Lalu Muhammad Taufik (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Evaluasi kebijakan pro masyarakat miskin (studi kasus program raskin di Kabupaten Manokwari)
DOAJ | 2019
|DOAJ | 2017
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA
DOAJ | 2017
|