A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
BATAS USIA DEWASA DALAM PERBUATAN HUKUM PENGAJUAN KREDIT PERBANKAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak disinkronisasi terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas mengenai batas usia dewasa yang terjadi antara Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam hal pengajuan Kredit Perbankan, dan juga untuk mengetahui alasan serta mengemukakan solusi bagi Perbankan yang tetap menggunakan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai patokan menentukan usia dewasa seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terkait permasalahan.Hasil dari penelitian tesis ini: Pertama, Pengaruh disinkronisasi mengenai batas usia dewasa di dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas yaitu akta tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi akta autentik dalam Pengajuan Kredit Perbankan, namun tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai akta autentik berdasarkan Pasal 38 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang disimpangi oleh Perbankan dapat menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang menyatakan hukum bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga Undang-Undang Jabatan Notaris selaku Lex Specialis dapat mengesampingkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
BATAS USIA DEWASA DALAM PERBUATAN HUKUM PENGAJUAN KREDIT PERBANKAN
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak disinkronisasi terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas mengenai batas usia dewasa yang terjadi antara Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dalam hal pengajuan Kredit Perbankan, dan juga untuk mengetahui alasan serta mengemukakan solusi bagi Perbankan yang tetap menggunakan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai patokan menentukan usia dewasa seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terkait permasalahan.Hasil dari penelitian tesis ini: Pertama, Pengaruh disinkronisasi mengenai batas usia dewasa di dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Akta Otentik Pendirian Perseroan Terbatas yaitu akta tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi akta autentik dalam Pengajuan Kredit Perbankan, namun tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai akta autentik berdasarkan Pasal 38 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang disimpangi oleh Perbankan dapat menerapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yang menyatakan hukum bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum, sehingga Undang-Undang Jabatan Notaris selaku Lex Specialis dapat mengesampingkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata sebagai Lex Generalis.
BATAS USIA DEWASA DALAM PERBUATAN HUKUM PENGAJUAN KREDIT PERBANKAN
Rosy Hardi (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Book Review: Prinsip Keputusan Bisnis Pemberian Kredit Perbankan dalam Hubungan Perlindungan Hukum
DOAJ | 2014
|Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
DOAJ | 2020
|