A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Namun Kementrian Hukum dan HAM memberikan kewarganegaraan RI kepada Archandra, meskipun Archandra belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 UU Nomor. 12 Tahun 2006 bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2006?; dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Diskresi Kemenkumham dalam pemberian status Kewarganegaraan RI Archandra Thahar Ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Diskresi Kemenkumham dalam pemberian kewarganegaraan RI kepada Archandra Tahar bertentagan dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Diskresi yang sewenang-wenang, serta tidak sesuai dengan AUPB yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum. Oleh karena itu kedepannya, Kemenkumham dalam menggunakan kewenangan diskresi harusnya hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang yang aturannya tidak ada, tidak jelas atau memberikan pilihan.
Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Namun Kementrian Hukum dan HAM memberikan kewarganegaraan RI kepada Archandra, meskipun Archandra belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 UU Nomor. 12 Tahun 2006 bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2006?; dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Diskresi Kemenkumham dalam pemberian status Kewarganegaraan RI Archandra Thahar Ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Diskresi Kemenkumham dalam pemberian kewarganegaraan RI kepada Archandra Tahar bertentagan dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Diskresi yang sewenang-wenang, serta tidak sesuai dengan AUPB yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum. Oleh karena itu kedepannya, Kemenkumham dalam menggunakan kewenangan diskresi harusnya hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang yang aturannya tidak ada, tidak jelas atau memberikan pilihan.
Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik
Muhamad Beni Kurniawan (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DALAM EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
DOAJ | 2016
|