A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
KUHP Nasional memuat berbagai aspek pembaharuan hukum pidana termasuk mengatur tindak pidana narkotika sebagai salah satu substansinya. Disamping itu juga mengatur secara eksplisit mengenai tindakan rehabilitasi sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa sebagai pecandu narkotika. Pengaturan ini berimplikasi terhadap politik hukum pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Analisis dan pembahasan dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan terutama Undang-Undang Narkotika dan KUHP Nasional serta pendekatan konseptual menggunakan kajian politik hukum pidana. Pasal 103 dan Pasal 105 KUHP Nasional mengatur mengenai tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Hal ini merupakan hasil kebijakan hukum pidana dalam rangka mencapai tujuan perlindungan dalam bentuk pemulihan terhadap pelaku yang juga sekaligus korban tindak pidana. Pengaturan ini berimplikasi kepada penguatan keberadaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang telah diatur dalam undang-undang narkotika. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan diutamakan terhadap pecandu meskipun juga sebagai pelaku tindak pidana. KUHP Nasional memberikan dasar yang kuat terhadap pengaturan yang lebih khusus dalam Undang-Undang Narkotika tersebut.
Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
KUHP Nasional memuat berbagai aspek pembaharuan hukum pidana termasuk mengatur tindak pidana narkotika sebagai salah satu substansinya. Disamping itu juga mengatur secara eksplisit mengenai tindakan rehabilitasi sebagai tindakan yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa sebagai pecandu narkotika. Pengaturan ini berimplikasi terhadap politik hukum pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Analisis dan pembahasan dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan terutama Undang-Undang Narkotika dan KUHP Nasional serta pendekatan konseptual menggunakan kajian politik hukum pidana. Pasal 103 dan Pasal 105 KUHP Nasional mengatur mengenai tindakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Hal ini merupakan hasil kebijakan hukum pidana dalam rangka mencapai tujuan perlindungan dalam bentuk pemulihan terhadap pelaku yang juga sekaligus korban tindak pidana. Pengaturan ini berimplikasi kepada penguatan keberadaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika yang telah diatur dalam undang-undang narkotika. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan diutamakan terhadap pecandu meskipun juga sebagai pelaku tindak pidana. KUHP Nasional memberikan dasar yang kuat terhadap pengaturan yang lebih khusus dalam Undang-Undang Narkotika tersebut.
Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Riki Afrizal (author) / Iwan Kurniawan (author) / Nelwitis (author)
2024
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0