A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif atau juga disebut penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang–undangan. Hasil penelitian menunjukkan pada kenyataannya perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan diruang publik belum maksimal. Hal ini disebabkan peraturan perundangan yang ada yang tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban. Dalam hukum pidana Indonesia pelecehan seksual belum diatur secara khusus sehingga pasal yang diterapkan masih tidak pasti. Sementara itu peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengatur permasalahan kekerasan seksual yang bersifat fisik saja. Sedangkan pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik yang dilakukan secara verbal hingga saat ini belum diatur dalam peraturan yang mengatur masalah ini.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif atau juga disebut penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang–undangan. Hasil penelitian menunjukkan pada kenyataannya perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan diruang publik belum maksimal. Hal ini disebabkan peraturan perundangan yang ada yang tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban. Dalam hukum pidana Indonesia pelecehan seksual belum diatur secara khusus sehingga pasal yang diterapkan masih tidak pasti. Sementara itu peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengatur permasalahan kekerasan seksual yang bersifat fisik saja. Sedangkan pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik yang dilakukan secara verbal hingga saat ini belum diatur dalam peraturan yang mengatur masalah ini.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik
Emy Rosnawati (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual
DOAJ | 2022
|Perlindungan Hukum Pada Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOAJ | 2021
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA
DOAJ | 2017
|