A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Efektivitas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Prosedur Penempatan Kerja Bagi Pencari Kerja Di Kota Malang
Tujuan penulisan artikel ini untuk membahas mekanisme penempatan tenaga kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, prosedur penempatan kerja di Kota Malang, dan kesesuaian antara pelaksanaan perekrutan tenaga kerja dengan pelaksanaannya. Kajian menggunakan pendekatan sociolegal dengan sumber data primer dari pegawai Dinas Tenaga Kerja dan sumber data sekunder dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Mekanisme penempatan tenaga kerja kerdasarkan Permenaker No.39 Tahun 2016 melibatkan 3 instansi, yaitu Disnaker, perusahaan, dan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta. Pencari kerja mengajukan permohonan kartu pencari kerja (AK/I) ke Dinas Tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja menerbitkan kartu AK/I dan mendata pencari kerja dalam kartu AK/II. Pemberi kerja mengajukan permohonan tenaga kerja dengan mengajukan kartu AK/III. Disnaker mengantarkan pencari kerja ke pemberi kerja untuk mengikuti seleksi. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja di Kota Malang telah sesuai dengan ketentuan Permenaker No.39 Tahun 2019. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya dana untuk transportasi petugas antar kerja dan seringkali perusahaan tidak mengajukan laporan kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Efektivitas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Prosedur Penempatan Kerja Bagi Pencari Kerja Di Kota Malang
Tujuan penulisan artikel ini untuk membahas mekanisme penempatan tenaga kerja menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, prosedur penempatan kerja di Kota Malang, dan kesesuaian antara pelaksanaan perekrutan tenaga kerja dengan pelaksanaannya. Kajian menggunakan pendekatan sociolegal dengan sumber data primer dari pegawai Dinas Tenaga Kerja dan sumber data sekunder dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Mekanisme penempatan tenaga kerja kerdasarkan Permenaker No.39 Tahun 2016 melibatkan 3 instansi, yaitu Disnaker, perusahaan, dan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Swasta. Pencari kerja mengajukan permohonan kartu pencari kerja (AK/I) ke Dinas Tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja menerbitkan kartu AK/I dan mendata pencari kerja dalam kartu AK/II. Pemberi kerja mengajukan permohonan tenaga kerja dengan mengajukan kartu AK/III. Disnaker mengantarkan pencari kerja ke pemberi kerja untuk mengikuti seleksi. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja di Kota Malang telah sesuai dengan ketentuan Permenaker No.39 Tahun 2019. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya dana untuk transportasi petugas antar kerja dan seringkali perusahaan tidak mengajukan laporan kebutuhan tenaga kerja ke Dinas Tenaga Kerja.
Efektivitas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Prosedur Penempatan Kerja Bagi Pencari Kerja Di Kota Malang
Siti Awaliyah (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
ASAS KEADILAN DALAM PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DOAJ | 2019
|GEDUNG BNP2TKI (BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA) DI MAKASSAR
DOAJ | 2016
|PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM SISTEM PENGUPAHAN TENAGA KERJA PT. CITRA BANGUN KARYA
DOAJ | 2022
|Peningkatan Kedisiplinan Pegawai Melalui Pelatihan Kerja (Studi pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi)
DOAJ | 2021
|PENGATURAN KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI TENAGA KERJA PROFESIONAL
BASE | 2020
|