A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
ANOMALI KEHADIRAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM CAKRAWALA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA
Perjalanan panjang birokrasi yang penuh rintangan dan berbagai kelemahan sejatinya sangat menuai banyak kritikan sehingga menjadi sebuah tantangan besar bagi birokrasi untuk melakukan upaya mereformasinya. Salah satu upaya mendasar yang perlu disasar dalam reformasi birokrasi adalah penataan sistem manajemen SDM Aparatur Negara dalam peraturan perundang-undangan. Hadirmya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang secara sekuensial menghadirkan PPPK dalam cakrawala kepegawaian di Indonesia merupakan langkah Pemerintah dalam upaya mereformasi birokrasi. Pasalnya, kehadiran PPPK yang secara mutatis mutandis menghapuskan eksistensi tenaga honorer disinyalir mampu untuk lebih memberikan perlindungan hukum dan menjawab carut marut perihal kompetensi, integritas dan profesionalitas Aparatur Negara. Tulisan ini secara khusus bertujuan untuk mendiskursuskan kehadiran PPPK dalam cakrawala kepegawaian di Indonesia sebagai suatu anomali dengan menguraikan berbagai problematika yang lahir seiring dengan lahirnya PPPK dan bagaimanakah eksistensi PPPK ke depannya dalam persinggungannya dengan Tenaga Ahli. Diskursus tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian yang bersifat preskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dengan melakukan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputinya, hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa dalam persinggungannya dengan eksistensi Tenaga Ahli, jika berbagai problematika seputar PPPK tidak segera diatasi, maka seiring berjalannya waktu eksistensi PPPK hanya akan tenggelam ditelan permasalahan. Dalam hal ini, Pemerintah (Presiden) sebagai pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya agar segera menetapkan peraturan pelaksana yang lebih khusus dan terperinci dalam upaya memaksimalkan perekrutan PPPK yang diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan dan objektif, serta bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN. Hal demikian tentu saja dapat dinilai mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer/pegawai tidak tetap lainnya yang selama ini telah ada dan diakui.
ANOMALI KEHADIRAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM CAKRAWALA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA
Perjalanan panjang birokrasi yang penuh rintangan dan berbagai kelemahan sejatinya sangat menuai banyak kritikan sehingga menjadi sebuah tantangan besar bagi birokrasi untuk melakukan upaya mereformasinya. Salah satu upaya mendasar yang perlu disasar dalam reformasi birokrasi adalah penataan sistem manajemen SDM Aparatur Negara dalam peraturan perundang-undangan. Hadirmya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang secara sekuensial menghadirkan PPPK dalam cakrawala kepegawaian di Indonesia merupakan langkah Pemerintah dalam upaya mereformasi birokrasi. Pasalnya, kehadiran PPPK yang secara mutatis mutandis menghapuskan eksistensi tenaga honorer disinyalir mampu untuk lebih memberikan perlindungan hukum dan menjawab carut marut perihal kompetensi, integritas dan profesionalitas Aparatur Negara. Tulisan ini secara khusus bertujuan untuk mendiskursuskan kehadiran PPPK dalam cakrawala kepegawaian di Indonesia sebagai suatu anomali dengan menguraikan berbagai problematika yang lahir seiring dengan lahirnya PPPK dan bagaimanakah eksistensi PPPK ke depannya dalam persinggungannya dengan Tenaga Ahli. Diskursus tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian yang bersifat preskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dengan melakukan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang meliputinya, hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa dalam persinggungannya dengan eksistensi Tenaga Ahli, jika berbagai problematika seputar PPPK tidak segera diatasi, maka seiring berjalannya waktu eksistensi PPPK hanya akan tenggelam ditelan permasalahan. Dalam hal ini, Pemerintah (Presiden) sebagai pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya agar segera menetapkan peraturan pelaksana yang lebih khusus dan terperinci dalam upaya memaksimalkan perekrutan PPPK yang diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan dan objektif, serta bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN. Hal demikian tentu saja dapat dinilai mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer/pegawai tidak tetap lainnya yang selama ini telah ada dan diakui.
ANOMALI KEHADIRAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DALAM CAKRAWALA KEPEGAWAIAN DI INDONESIA
Legina Nadhila Qomarani (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Pengaturan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Studi Pada Pemerintah Kota Padang)
DOAJ | 2025
|ANTESEDEN SEMANGAT KERJA PEGAWAI SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
DOAJ | 2022
|