A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda menggunakan asas kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang menjadi hak terhadap kepemilikan dialihkan tersebut tetap menjadi hak milik pemilik benda. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 perumusan UU Fidusia belum mencerminkan adanya kepastian hukum, karena rumusan norma yang terkandung didalamnya masih menimbulkan dualisme penafsiran dan terdapat pasal-pasal UU bertentangan pasal satu dengan pasal yang lain lain. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dan metode penelitian hukum, menghasilkan perjanjian jaminan fidusia belum melindungi para kreditur dengan perlindungan hukum yang kuat, padahal kreditur juga memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi secara luas dan penjaminan secara sempit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridis- normatif.
Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999
Leera Sinta Mega Pamungkas (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM
DOAJ | 2018
|EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM KAJIAN UNDANG- UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
DOAJ | 2019
|ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2019
DOAJ | 2022
|