A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.
KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.
KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Imelda F.K. Bureni (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2018
|DOAJ | 2019
|