A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Maqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Maqashid Syariah salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat). Maqashid Syari’ah tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat ini, tetapi ia juga melewati fase-fase. Untuk lebih memudahkan dalam melihat fase perkembangan ini, maka akan dibagi menjadi dua fase; fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi. Dalam sistem ekonomi yang hendak dibangun. Sistem ekonomi dikatakan sukses berjalan apabila bisa mensejahterakan masyarakatnya dan masyarakat dikatakan sejahtera apabila kebutuhan dasarnya tersebut terpenuhi. Jadi, sistem ekonomi beserta institusi-institusinya harus bisa mengupayakan hal ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu social welfare. Lahirnya bank syariah ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid syariah.
APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Maqashid Syari'ah merupakan tujuan-tujuan umum yang ingin diraih oleh syariah dan diwujudkan dalam kehidupan. Maqashid Syariah salah satu konsep penting dalam kajian hukum Islam. Betapa pentingnya maqashid syari'ah tersebut, para ahli teori hukum menjadikan maqashid syari'ah sebagai ilmu yang harus dipahami oleh mujtahid yang melakukan ijtihad. Adapun inti dari teori maqashid syari’ah adalah untuk jalb al-masahalih wa daf’u al-mafasid atau mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, menarik manfaat dan menolak madharat. Maka istilah yang sepadan dengan inti dari maqashid syari’ah tersebut adalah maslahah (maslahat). Maqashid Syari’ah tidak lahir secara tiba-tiba di dunia dan menjadi sebuah ilmu seperti saat ini, tetapi ia juga melewati fase-fase. Untuk lebih memudahkan dalam melihat fase perkembangan ini, maka akan dibagi menjadi dua fase; fase pra kodifikasi, dan fase kodifikasi. Dalam sistem ekonomi yang hendak dibangun. Sistem ekonomi dikatakan sukses berjalan apabila bisa mensejahterakan masyarakatnya dan masyarakat dikatakan sejahtera apabila kebutuhan dasarnya tersebut terpenuhi. Jadi, sistem ekonomi beserta institusi-institusinya harus bisa mengupayakan hal ini untuk mencapai tujuan utamanya, yaitu social welfare. Lahirnya bank syariah ditujukan untuk mencapai dan mewujudkan kesejahteraan umat secara luas dunia dan akhirat. Dengan mengacu pada tujuan utama ini, istilah Maqashid Syari’ah menjadi sandaran utama dalam setiap pengembangan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah. Oleh karena itu, semua pihak yang bekerja dalam bidang perbankan syariah harus bisa memahami betul apa dan bagaimana praktik dari prinsip maqashid syariah.
APLIKASI MAQASHID SYARIAH DALAM BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Sandy Rizki Febriadi (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2017
|