A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA YANG BERKEMANFAATAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Tulisan merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk : (1) menggali dan menganalisis ratio legis pembentuk undang-undang menetapkan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi ana, dan : (2) menawarkan konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda yangberkemanfaatan dalam perspektif perlindungan anak. Untuk menjawab tujuan tyersebut, digunakan metode penelitian normatf, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis penetapan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: (1)( pidana denda tidak dikenakan pada anak-anak di bawah umum, karena asumsinya mereka belum bekerja. Bila denda dijatuhkan pasti yang akan membayar adalah orangtuanya. Oleh sebab itu, tidak ada pidana denda di dalam Undang-Undang ini. (2) diharapkan agar lebih baik anak sendiri bertanggung jawab terjhadap perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, mungkin karena anak tidak bisa bekerja atau tidak punya uang, harus dicari alternatif lain supaya anak merasa dia bertanggung jawab terhadap perbuatannya yaitu pelatihan kerja. Selanjutnya, konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang berkemanfaatan adalah berikut ini. (1) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang diberikan harus meminta pertimbangan dari anak, pertimbangan yang diberikan anak berkaitan dengan bakat dan minat anak; (2) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus memp[erhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak dan UU SPPA dan juga harus sesuai dengan tujuan peradilan anak. (3) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten sesuai dengan bakat dan minat anak sehingga memberikan manfaat bagi anak.
PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA YANG BERKEMANFAATAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Tulisan merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk : (1) menggali dan menganalisis ratio legis pembentuk undang-undang menetapkan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi ana, dan : (2) menawarkan konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda yangberkemanfaatan dalam perspektif perlindungan anak. Untuk menjawab tujuan tyersebut, digunakan metode penelitian normatf, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis penetapan pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: (1)( pidana denda tidak dikenakan pada anak-anak di bawah umum, karena asumsinya mereka belum bekerja. Bila denda dijatuhkan pasti yang akan membayar adalah orangtuanya. Oleh sebab itu, tidak ada pidana denda di dalam Undang-Undang ini. (2) diharapkan agar lebih baik anak sendiri bertanggung jawab terjhadap perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, mungkin karena anak tidak bisa bekerja atau tidak punya uang, harus dicari alternatif lain supaya anak merasa dia bertanggung jawab terhadap perbuatannya yaitu pelatihan kerja. Selanjutnya, konsep pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang berkemanfaatan adalah berikut ini. (1) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak yang diberikan harus meminta pertimbangan dari anak, pertimbangan yang diberikan anak berkaitan dengan bakat dan minat anak; (2) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus memp[erhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Anak dan UU SPPA dan juga harus sesuai dengan tujuan peradilan anak. (3) Pidana pelatihan kerja sebagai pengganti denda bagi anak harus dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang dan berkompeten sesuai dengan bakat dan minat anak sehingga memberikan manfaat bagi anak.
PIDANA PELATIHAN KERJA PENGGANTI DENDA YANG BERKEMANFAATAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Nurini Aprilianda (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DIJATUHI PIDANA PELATIHAN KERJA
DOAJ | 2017
|DOAJ | 2020
|PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOAJ | 2018
|