A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Teori Hak Milik Ditinjau dari Hak Atas Tanah Adat Melayu
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori hak milik hak atas tanah Adat Melayu. Pengakuan hukum adat diakui di Indonesia diatur dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejarah hak atas tanah Melayu dan teori yang menentukan hak milik atas Tanah Adat Melayu. Sejarah hak atas tanah berawal dari kerajaan Aru dan kedatangan perkebunan asing wilayah Sumatera Timur. Teori hak milik berkaitan degan hak atas tanah menggunakan pendapat Teori Mcpherson dan Teori Jhon Locke bahwa tanah berasal dari Tuhan dan manusia harus bekerja keras.
Teori Hak Milik Ditinjau dari Hak Atas Tanah Adat Melayu
Penelitian ini dibuat untuk mengkaji dan mengetahui teori hak milik hak atas tanah Adat Melayu. Pengakuan hukum adat diakui di Indonesia diatur dalam Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejarah hak atas tanah Melayu dan teori yang menentukan hak milik atas Tanah Adat Melayu. Sejarah hak atas tanah berawal dari kerajaan Aru dan kedatangan perkebunan asing wilayah Sumatera Timur. Teori hak milik berkaitan degan hak atas tanah menggunakan pendapat Teori Mcpherson dan Teori Jhon Locke bahwa tanah berasal dari Tuhan dan manusia harus bekerja keras.
Teori Hak Milik Ditinjau dari Hak Atas Tanah Adat Melayu
Rafiqi Rafiqi (author) / Arie Kartika (author) / Marsella Marsella (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0