A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara dalam berbangsa dan bernegaranya bangsa Indonesia maka perlu dijabarkan dalam UUD 1945.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang akan dianalisis menggunakan analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian terinci dari nilai-nilai Pancasila atau UUD 1945 bersumber dan atau dijiwai oleh Pancasila. Sehingga dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif, dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM DAN PENJABARANNYA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Muhammad Taufiq (author) / Pramono Suko Legowo (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINYAK DAN GAS BUMI MENURUT PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945
DOAJ | 2023
|DOAJ | 2022
|MEMAKNAKAN FUNGSI UNDANG-UNDANG DASAR SECARA IDEAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
DOAJ | 2019
|