A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Ijtihad Ekonomi dalam Pengelolaan Aset Wakaf
Di dalam Fikih Islam, setiap kasus yang tidak secara tegas disebutkan ketentuan hukumnya oleh dalil secara otomatis masuk ke dalam ranah penafsiran hukum (ijtihad). Hal ini berlaku juga untuk kasus wakaf. Mengingat pelaksanaannya tidak secara detail dijelaskan dalam Aquran dan Hadits maka hal tersebut menjadi sangat terbuka bagi penafsiran yang eksibel dan dinamis. Studi ini menelaah tentang praktik wakaf pada Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) dan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBSA), Semarang. Fokus persoalan pada penelitian ini adalah model ijtihad ekonomi yang dijadikan landasan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. Penelitian ini menemukan bahwa fakta bahwa YBSA menjadikan seluruh aset yayasan sebagai aset wakaf meskipun sebenarnya seluruh aset yang ada merupakan hasil pengembangan dari modal wakaf (pada awalnya berupa sekolah-sekolah dasar kemudian berkembang hingga memiliki perguruan tinggi dan Rumah Sakit). Dalam kajian hukum Islam, menggabungkan modal dengan hasil pengembangan sebagaimana yang dilakukan oleh YBSA merupakan ijtihad baru dalam pengelolaan wakaf dan diistilahkan dengan ijtihad ekonomi.
Ijtihad Ekonomi dalam Pengelolaan Aset Wakaf
Di dalam Fikih Islam, setiap kasus yang tidak secara tegas disebutkan ketentuan hukumnya oleh dalil secara otomatis masuk ke dalam ranah penafsiran hukum (ijtihad). Hal ini berlaku juga untuk kasus wakaf. Mengingat pelaksanaannya tidak secara detail dijelaskan dalam Aquran dan Hadits maka hal tersebut menjadi sangat terbuka bagi penafsiran yang eksibel dan dinamis. Studi ini menelaah tentang praktik wakaf pada Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia (UII) dan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBSA), Semarang. Fokus persoalan pada penelitian ini adalah model ijtihad ekonomi yang dijadikan landasan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf. Penelitian ini menemukan bahwa fakta bahwa YBSA menjadikan seluruh aset yayasan sebagai aset wakaf meskipun sebenarnya seluruh aset yang ada merupakan hasil pengembangan dari modal wakaf (pada awalnya berupa sekolah-sekolah dasar kemudian berkembang hingga memiliki perguruan tinggi dan Rumah Sakit). Dalam kajian hukum Islam, menggabungkan modal dengan hasil pengembangan sebagaimana yang dilakukan oleh YBSA merupakan ijtihad baru dalam pengelolaan wakaf dan diistilahkan dengan ijtihad ekonomi.
Ijtihad Ekonomi dalam Pengelolaan Aset Wakaf
Amir Mu'allim (author)
2018
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0