A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah difokuskan pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan pada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalisir risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggungjawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Tulisan ini bertujuan untuk melihat peran serta investor dapat membantu pemulihan ekonomi berkelanjutan. Masalah difokuskan pada perdagangan saham dengan melakukan kegiatan transaksi secara online dimana transaksi tersebut tidak mempertemukan investor dengan perusahaan efek. Kondisi ini dapat dijadikan celah bagi pihak tertentu untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan hukum diperlukan bagi investor yang mengalami kerugian dalam melakukan investasi berbasis aplikasi trading saham online, memberikan kepastian dan jaminan hukum terhadap investor saat beriventasi sehingga konsumen sektor jasa keuangan semakin tertarik melakukan kegiatan trading saham online. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori dari Teori Perlindungan Hukum. Data- data dikumpulkan melalui kepustakaan dan studi lapangan pada OJK Kantor Regional 5 Sumatera Utara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha melalui Prinsip Keterbukaan dapat meminimalisir risiko yang mengakibatkan kerugian kepada investor pengguna aplikasi saham online. Pertanggungjawaban pelaku usaha/perusahaan sekuritas akibat kerugian yang dialami investor pengguna aplikasi saham online selain diatur dalam UU Pasar Modal juga diatur dalam UU OJK, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE dan POJK No. 1/POJK.07/2013. Perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan UU OJK bersifat preventif dan represif mengingat bahwa tugas OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Perlindungan Hukum Investor Trading Saham Online Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Damos Wiratua Tampubolon (author) / Elisatris Gultom (author) / Sudaryat Sudaryat (author)
2022
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2016
|