A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Penerapan konsep Diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yaitu, menghindarkan anak akan memasuki sistem peradilan pidana dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah menjadi korban belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hokum dan masyarakat terutama keluarga korban. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai Diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana Diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Diversi tidak berjalan seringkali disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, dari pihak penyidik juga masih cukup banyak yang belum mendapatkan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlatih bisa menghambat upaya Diversi
Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Upaya pemerintah untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Diversi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis diversi sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Penerapan konsep Diversi dilakukan dengan tujuan untuk menghindari anak-anak dari implikasi negatif sistem peradilan pidana yaitu, menghindarkan anak akan memasuki sistem peradilan pidana dan menghilangkan label penjahat terhadap anak yang telah menjadi korban belum sepenuhnya dipahami oleh aparat penegak hokum dan masyarakat terutama keluarga korban. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai Diversi kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah menyediakan sarana dan prasarana Diversi dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Diversi tidak berjalan seringkali disebabkan karena tidak mendapatkan persetujuan dari keluarga korban. Selain itu, dari pihak penyidik juga masih cukup banyak yang belum mendapatkan pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlatih bisa menghambat upaya Diversi
Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
Rodliyah Rodliyah (author)
2020
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DIJATUHI PIDANA PELATIHAN KERJA
DOAJ | 2017
|PENANGGULANGAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
DOAJ | 2017
|