A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Sumatera Barat. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan adalah penggunaan upaya paksa, namun demikian dalam pemberantasan tindak pidana perikanan masih menemukan kendala.Salah satu kendala yang dihadapi adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penyidik sehingga pemberantasan tindak pidana perikanan belum optimal.
KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
Kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Angkatan Laut serta Penyidik Kepolisian Perairan. Sebagai salah satu subsistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perikanan Ditpolair Polda Sumbar diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah perairan Sumatera Barat. Kewenangan yang diberikan kepada penyidik dalam melakukan penyidikan adalah penggunaan upaya paksa, namun demikian dalam pemberantasan tindak pidana perikanan masih menemukan kendala.Salah satu kendala yang dihadapi adalah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar instansi dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing penyidik sehingga pemberantasan tindak pidana perikanan belum optimal.
KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA SUMATERA BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERIKANAN
Firdaus Firdaus (author) / Adhi Wibowo (author)
2019
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
DOAJ | 2018
|