A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Sumatera Utara merupakan Provinsi di Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan budaya. Diantaranya tentu suku Batak Toba termasuk suku yang mayoritas di dalamnya. Dalam suku Batak Toba dikenal banyak kreasi tradisional dan juga melakukan beberapa kegiatan upacara atau ritual tradisional, salah satu diantaranya adalah Pesta Gotilon. Pesta Gotilon dalam bahasa batak yang berarti panen merupakan kegiatan adat yang merupakan ungkapan syukur para petani kepada Tuhan atas hasil panen pertanian yang melimpah dan berharap di kemudian hari akan melimpah lagi. Dalam tradisinya, para petani akan membawa “silua” atau persembahan yang dipersembahkan kepada Tuhan. Melalui jurnal ini, Penulis menemukan bahwa Pesta Gotilon yang merupakan suatu upacara/ ritual adat yang dilindungi oleh Hukum Internasional maupun Hukum Nasional di Indonesia. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) tidak hanya menjadi perhatian bagi Hukum Internasional, tetapi juga Negara bahkan Pemerintah Pusat sekalipun.
PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Sumatera Utara merupakan Provinsi di Indonesia yang memiliki keberagaman suku dan budaya. Diantaranya tentu suku Batak Toba termasuk suku yang mayoritas di dalamnya. Dalam suku Batak Toba dikenal banyak kreasi tradisional dan juga melakukan beberapa kegiatan upacara atau ritual tradisional, salah satu diantaranya adalah Pesta Gotilon. Pesta Gotilon dalam bahasa batak yang berarti panen merupakan kegiatan adat yang merupakan ungkapan syukur para petani kepada Tuhan atas hasil panen pertanian yang melimpah dan berharap di kemudian hari akan melimpah lagi. Dalam tradisinya, para petani akan membawa “silua” atau persembahan yang dipersembahkan kepada Tuhan. Melalui jurnal ini, Penulis menemukan bahwa Pesta Gotilon yang merupakan suatu upacara/ ritual adat yang dilindungi oleh Hukum Internasional maupun Hukum Nasional di Indonesia. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) tidak hanya menjadi perhatian bagi Hukum Internasional, tetapi juga Negara bahkan Pemerintah Pusat sekalipun.
PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL PESTA GOTILON MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Barita Ayu Theresssa (author)
2021
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
DOAJ | 2021
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL)
DOAJ | 2022
|ASPEK HUKUM KEGIATAN WISATA RUANG ANGKASA (SPACE TOURISM) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
BASE | 2011
|PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KAUM ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HAM DAN HUKUM INTERNASIONAL
DOAJ | 2022
|