A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Pengaturan Hukum Perlindungan Nelayan Kecil
Lahirnya Undang-Undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam, memunculkan masalah baru bagi nelayan kecil. Undang-undang ini memperbesar ukuran gross tonnage kapal nelayan kecil dari ukuran 5 GT menjadi 10 GT. Ketentuan ukuran 5 GT diatur dalam Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan. Perubahan GT tersebut tidak sederhana. Masalah utama adalah terdapat perbedaan antara undang-undang yang mengatur perlindungan nelayan dengan undang-undang yang mengatur perikanan. Implikasi dari perbedaan ini tidak terbatas pada kapal semata, melainkan pada jalur penangkapan ikan, fishing ground, hingga proses perizinan kapal. Dengan semakin besar GT, maka fishing ground yang selama ini dipakai oleh kapal nelayan ukuran 5 GT, turut dipakai oleh kapal berukuran 10 GT. Hal ini berpotensi konflik sesama nelayan. Tawaran pemetaan untuk harmonisasi hukum diharapkan akan menjawab permasalahan hukum perlindungan nelayan. Legal Arrangement of Small Fishermen Protection The birth of the Act No. 7/2016 on Protection and Empowerment of Fishermen, Cultivation and Fishers of Salt, raises new problems for small fishermen. This act enlarges the gross tonnage size of small fishing vessels from 5 GT to 10 GT. The 5 GT size requirement is regulated in the Act No. 45/2009 on Amendment of the Act No. 31/2004 on Fisheries. The GT changes are not simple. The main problem is that there are differences between laws governing the protection of fishermen and the laws governing fisheries. The implications of this difference are not limited to ships alone, but to fishing lanes, fishing ground, to the licensing process of ships. With the bigger GT, then the fishing ground that has been used by fishing boats size 5 GT, also used by the ship size of 10 GT. This has the potential to conflict among fellow fishermen. The legal to harmonization mapping offer is expected to address legal protection issues of fishermen.
Pengaturan Hukum Perlindungan Nelayan Kecil
Lahirnya Undang-Undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan dan Petambak Garam, memunculkan masalah baru bagi nelayan kecil. Undang-undang ini memperbesar ukuran gross tonnage kapal nelayan kecil dari ukuran 5 GT menjadi 10 GT. Ketentuan ukuran 5 GT diatur dalam Undang-Undang No. 45/2009 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan. Perubahan GT tersebut tidak sederhana. Masalah utama adalah terdapat perbedaan antara undang-undang yang mengatur perlindungan nelayan dengan undang-undang yang mengatur perikanan. Implikasi dari perbedaan ini tidak terbatas pada kapal semata, melainkan pada jalur penangkapan ikan, fishing ground, hingga proses perizinan kapal. Dengan semakin besar GT, maka fishing ground yang selama ini dipakai oleh kapal nelayan ukuran 5 GT, turut dipakai oleh kapal berukuran 10 GT. Hal ini berpotensi konflik sesama nelayan. Tawaran pemetaan untuk harmonisasi hukum diharapkan akan menjawab permasalahan hukum perlindungan nelayan. Legal Arrangement of Small Fishermen Protection The birth of the Act No. 7/2016 on Protection and Empowerment of Fishermen, Cultivation and Fishers of Salt, raises new problems for small fishermen. This act enlarges the gross tonnage size of small fishing vessels from 5 GT to 10 GT. The 5 GT size requirement is regulated in the Act No. 45/2009 on Amendment of the Act No. 31/2004 on Fisheries. The GT changes are not simple. The main problem is that there are differences between laws governing the protection of fishermen and the laws governing fisheries. The implications of this difference are not limited to ships alone, but to fishing lanes, fishing ground, to the licensing process of ships. With the bigger GT, then the fishing ground that has been used by fishing boats size 5 GT, also used by the ship size of 10 GT. This has the potential to conflict among fellow fishermen. The legal to harmonization mapping offer is expected to address legal protection issues of fishermen.
Pengaturan Hukum Perlindungan Nelayan Kecil
Teuku Muttaqin Mansur (author) / Muazzin Muazzin (author) / Teuku Ahmad Yani (author) / Sulaiman Sulaiman (author)
2017
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PEREMPUAN: STUDI KASUS DI KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH
DOAJ | 2018
|Politik Hukum Pengaturan Pekerja Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Anak Di Indonesia
DOAJ | 2023
|