A platform for research: civil engineering, architecture and urbanism
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut masih dalam kondisi masih hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam Hukum Positif di Indonesia seperti; Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd. Selain itu, adanya posibilitas pembatalan hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi hibah kepada yang menerima hibah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd.
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut masih dalam kondisi masih hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam Hukum Positif di Indonesia seperti; Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd. Selain itu, adanya posibilitas pembatalan hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi hibah kepada yang menerima hibah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd.
EKSISTENSI HIBAH DAN POSIBILITAS PEMBATALANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Azni Azni (author)
2016
Article (Journal)
Electronic Resource
Unknown
Metadata by DOAJ is licensed under CC BY-SA 1.0
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
DOAJ | 2024
|Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
DOAJ | 2020
|